Masih sedikit pelaku usaha, khususnya UMKM, yang peduli terhadap kepemilikan sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Padahal meski bukan sesuatu yang utama, tapi sifatnya sangat penting untuk dimiliki.
Dari beragam sumber yang didapat, ternyata Hak atas Kekayaan Intelektual memilki perang yang tak bisa diremehkan, terutama bagi UMKM. Fungsinya bisa dibilang cukup fundamental, namun tingkat kepemilikan sertifikatnya masih sangat minim.
Nah, buat pelaku usaha atau UMKM yang belum paham soal pentingnya memiliki sertifikat HAKI, berikut penjabarannya lebih lengkap, yang JNEwsonline dapatkan :
BACA JUGA :Â UMKM Joglo Ayu Tenang Unjuk Gigi di Tong Tong Fair 2022 Belanda
1. Pencurian Inovasi
Sejak pandemi melanda, banyak usaha-usaha baru bermunculan dari UMKM. Nah, memiliki HAKI sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak kekayaan dan intelektual seorang pelaku usaha, seperti pencuran atas inovasi atau produk. Dengan demikian, tidak terjadi yang namanya plagiat.
2. Perlindungan hukum
Memiliki HAKI, pelaku UMKM punya perlindungan yang kuat dimata hukum. Tak sampai itu saja, ini juga berlaku bagi produk atau karya yang diciptakan.
3. Berinovasi
Memiliki HAKI, pelaku UMKM akan dituntut untuk melakukan eksplorasi dan berinovasi guna menjangkau pasar yang lebih luas. Karena tak bisa sembarang mengkuti produk orang lain, maka pelaku UMKM juga haris melahirkan inovasi-inovasi yang baru.
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan adalah suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan adalah pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.