Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong para pelaku usaha mikro agar bisa masuk ke dalam ekosistem digital via e-commerce, baik yang dikelola swasta atau BUMN.
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius, e-commerce sangat berperan bagi kelangsungan dan perkembangan UMKM, terutama di erta disrupsi saat ini.
“Peran e-commerce di antaranya membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan berpeluang menggaet pelanggan baru,” kata Yulius.
Salah satu bentuk digitalisasi UMKM, lanjut Yulius, adalah terhubungnya para pelaku UMKM dengan ekosistem digital di antaranya melalui, platform e-commerce. Dengan demikian, UMKM akan memiliki akses yang lebih banyak.
BACA JUGA :Â Keresahan, Jadi Jurus Andovi da Lopez Memulai Bisnis Kopinya
Calon pembeli akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi usaha dan produk yang diperlukan secara daring. Hal ini sesuai dengan keharusan UMKM untuk beradaptasi dan bertransformasi demi kelangsungan roda bisnis dengan terhubung ekosistem digital.
Meurut Yulius, pemerintah sudah memasang target 30 juta UMKM onboarding digital. Untuk menyiapkan hal ini, pemerintah juga siap memberikan beberapa dukungan bagi pelaku UMKM agar bisa bertransformasi di era digital.
Beberapa program startegis sudah disiapkan guna pemberdayaan UMKM secara utuh, dari hulu sampai hilir dalam rangka mendukun digitalisasi UMKM. Hal ini termasuk dengan beberapa kebijakan pendukung lainnya.
Pertama dari akses pembiayaan melalui KUR, termasuk pendampingan serta pembiayaan UMKM melalui koperasi dari program pembiayaan LPDB KUMKM.
Kedua, fasilitasi akses promosi dan pemasaran secara online, pendampingan onboarding melalui laman PaDi, E-Katalog (LKPP), siren.id (SMEMSCO), smesta KemenKopUKM, dan lainnya.
Ketiga, kegiatan peningkatan kapasitas SDM UMKM dan pendampingan digital baik yang sifatnya vokasi maupun kompetensi berbasis pada sektor unggulan UMKM (fesyen, ekonomi kreatif, kuliner, home décor, pertanian/perkebunan, perikanan/peternakan, dan pariwisata).
BACA JUGA :Â Dinilai Rugikan Pelaku UMKM, Menkop Minta Setop Aktivitas Thrifting
Selanjutnya, transformasi usaha mikro ke usaha kecil melalui pendampingan legalitas dan sertifikasi usaha (NIB, HKI- Merk, Halal, SPIRT, MD).
“Kelima, pengembangan koperasi modern, dimana penguatan kelembagaan UMK melalui koperasi perlu didorong untuk meningkatkan posisi tawar UMKM dan memperkuat kemitraan usahanya,” kata Yulius.