Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah resmi diterbitkan. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pun optimis jika Peraturan Pemerintah terbaru itu akan memberikan banyak keuntungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun PP terbaru itu merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Teten menjelaskan bahwa PP terbaru itu memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.
“Pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” ujar Teten dalam acara konferensi pers.
Baca Juga: Ciptakan UKM Eksportir, Kemendag Jalin Sinergi Lintas Lembaga
Lebih lanjut Menkop mengatakan apabila ada prioritas yang akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah, yakni penyusunan basis data tunggal UMKM yang akurat. Dalam melalukan penyusunan data tunggal, Kemenkop akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.
“PP 7/2021 juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB),” terangnya.
Menkop UKM mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM. Seperti misalnya, kata Teten, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana.
Menkop UKM juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi.
Baca Juga: Ramai Fenomena Mr Hu, Ini Langkah Kemenkop UKM Lindungi UMKM Lokal
Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.
“Melalui Peraturan Pemerintah ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.
PP 7/2021 juga memudahkan pengusaha mikro untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Agar terlaksana dengan baik, Kemenkop UKM akan menargetkan pemerintah daerah, supaya nantinya UMKM khususnya pengusaha mikro dapat memiliki NIB.
Pihaknya akan berkonsolidasi dengan pemerintah daerah, Kepala Dinas di kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro agar dapat memiliki NIB.
Teten pun mengatakan bahwa NIB menjadi hal yang sangat penting dan diperlukan untuk mendorong pengusaha mikro, terutama bagi mereka yang selama ini belum mempunyai badan usaha.
“NIB akan menjadi pintu masuk bagi para UMKM untuk mengakses pembiayaan melalui bank atau mengurus izin produk. Karena itu sebanyak mungkin targetkan agar usaha mikro mendapatkan NIB ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Mau Sukses ? Pelaku UMKM Pantang Abaikan 3 Hal Ini