Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan atau mobilitas masyarakat di masa libur Idul Adha.
Hadirnya SE 51, merupakan perubahan atas SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, yang didalamnya ada beberapa perubahan, salah satunya terkait masa berlaku dan syarat untuk perjalanan mendesak.
“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Diantaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resminya.
BACA JUGA : Awas Macet Panjang, Ada Penyekatan di Km 31 Tol Jakarta-Cikampek
Untuk kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak adalah pasiaen yang sakit keras, ibu hamil dengan 1 pendamping anggito keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, serta pengantar jenazah non Covid-19 yang didampingi maksimal 5 orang.
Sementara untuk para pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik di Pulau Jawa dan Bali, secara garis aturan atau syarat perjalanan di masa libur Idul Adha masih sama dengan PPKM Darurat.
“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1x 24 jam,” jelasnya.
Tak hanya itu, Budi juga menyampaikan bahwa syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan serta 2 orang pengantar, maupun pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang pendamping.
BACA JUGA : Mengenal OVOP, Jurus Kemenperin Dorong IKM Daerah Go Global
“Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” ujarnya