Badan Penyelenggar Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agaman resmi menetapkan lebel atau logo baru halal. Logo halal ini telah resmi dan berlaku nasional melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Februari 2022 yang langsung ditandatangin Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan efektif berlaku sejal awal Maret 20200. Adapun penerapan logo atau lebel halal baru tersebut sesuai dengan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” katanya.
BACA JUGA : Industri Kemasan Produk Berperan Dukung Ekosistem Produk Halal
Leboh lanjut Aqil menyatakan desain dari bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek. Pertama dari Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas lancip ke atas.
Bagian tersebut melambangkan sebuah kehidupan manusia. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” katanya.
Intinya, filosofi logo halal Indonesia yang baru lebih mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Dari bentuk tadi diartikan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sementara untuk motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Untuk motif surjan/lurik yang sejajar mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal tersebut diklaim sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
BACA JUGA : JNE Balikpapan Sambut Positif Pembangunan Ibukota Kota Negara (IKN) Nusantara
Sedangkan urusan warna, logo halal yang baru adalah ungu sebagai kelir utama dan hijau toska sebagai warna sekunder. Keduanya dikolaborasikan bukan tanpa sebab, tapi memiliki sebuah makna.
“Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” kata Aqil.