PLN Buka Franchise SPKLU? Ini Syaratnya!

syarat franchise SPKLU

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN.

Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tengah didorong pertumbuhannya oleh PT PLN (Persero). Karenanya, guna perkembangan SPKLU di Indonesia semakin pesat, PLN menyiapkan skema kerja sama franchise SPKLU.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo pada diskusi Road to G20: State-Owned Enterprises (SOE) International Conference, di Nusa Dua, Bali, menyampaikan sistem waralaba merupakan salah satu strategi PLN untuk berkolaborasi demi mempercepat transisi menuju energi baru dan terbarukan yang rendah emisi.

Baca Juga: Kenali Macam-macam Sistem Tukar Baterai Motor Listrik

“Kami membangun sistem pengisian baterai kendaraan listrik, dan juga memberi layanan untuk pemasangan home charging. Ini kami lakukan untuk mempercepat hadirnya ekosistem kendaraan listrik,” kata Darmawan dikutip dari Tempo.

Setidaknya ada tiga paket franchise SPKLU yang disediakan oleh PLN, di antaranya:

1. Paket Medium Charging

Paket yang satu ini menyediakan pengisian ulang kendaraan listrik arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW yang didukung dengan shelter indoor dan outdor, instalasi pasokan tenaga listrik, serta maintenance SPKLU.

2. Paket Fast Charging

Dibanding dengan paket sebelumnya, pada paket fast charging kamu akan mendapatkan fasilitas pengisian ulang arus searah berkapasitas sekitar 50 kW, shelter pilihan indoor atau outdoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan juga maintenance SPKLU.

3. Paket Ultra Fast Charging

Untuk paket yang satu ini, kamu bisa mendapatkan fasilitas pengisian ulang arus searah yang memiliki kapasitas sekitar kurang lebih 100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

Syarat Franchise SPKLU

Nah, lalu bagaimana caranya kalau kamu tertarik? Ada sejumlah syarat franchise SPKLU yang musti dipenuhi calon mitra, di antaranya:

  1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
  2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
  3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
  4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
  5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
  6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
  7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
  8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

Kalau dirasa semua syarat tersebut sudah bisa dipenuhi, maka kamu bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama.

Baca Juga: Catat! Ini 10 Bengkel Konversi Motor Listrik Bersertifikasi

Exit mobile version