Rencana pemerintah untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP terus bergulir. Berdasarkan kabar terkini, hal tersebut akan dimulai pada 2023 mendatang.
Seperti diketahui, rencana NIK menjadi NPWP merupakan gagasan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tujuannya tak lain untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dari penduduk karena sebelumnya dinilai cukup ribet karena nomor NIK dan NPWP berbeda.
BACA JUGA : Gampang, Update Data NIK dan NPWP Bisa via PLN Mobile
Namun sebelum pemberlakukan dimulai, ada baiknya masyarakat mengerti beberapa poin penting dari rencana NIK menjadi NPWP tersebut, yakni ;
1. Berlaku 2023
Berdasarkan sejumlah media, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan memang penerapan NIK menjadi NPWP akan bergulir mulai tahun depan. Adapun realisasinya ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang pemanfaatan NIK, data kependudukan, e-KTP dalam layanan DJP.
2. Tak Perlu Lagi NPWP
Dengan NIK yang menjadi NPWP, otomatis masyarakat nantinya tak perlu lagi membuat NPWP. Dengan demikian, masing-masing hanya akan mempunyai satu identitas yang didapat sejak lahir.
BACA JUGA: Agar UMKM Makin Melek Digital, Kampus Shopee Hadir di Makassar
3. Satu Data
Wacana NIK menjadi NPWP memiliki tujuan agar Indonesia memiliki integrasi satu data nasional yang akan menjadi acuan bagi setiap dokumentasi, aktivitas binis, dan perpajakan.
4. Aktiviasi NIK ke NPWP
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat dua pola aktivasi NIK jadi NPWP, yakni masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK. DJP mengaktivasi NIK secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Selanjutnya, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.