Polda Metro Jaya: JNE Tak Langgar Hukum dalam Kasus Beras Bansos Depok

JNE Tak Langgar Hukum dalam Kasus Beras Bansos Depok

Sumber foto : KOMPAS

JNE menggelar konferensi pers untuk memberikan hak jawab atas fitnah kasus penguburan 3,4 ton beras yang rusak dalam distribusi bantuan sosial dari program Banpres pada kurun waktu 2020 silam. Dalam kesempatan bersamaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikannya karena tidak menemukan unsur pidana.

Di hadapan ratusan awak media, kuasa hukum JNE, Hotman Paris menjawab dan mengklarifikasi terhadap informasi yang beredar dan menyudutkan JNE dalam kasus penemuan beras Bansos di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Menurut Hotman, JNE tidak pernah melakukan penimbunan beras, tetapi hanya melakukan penguburan beras yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi. “Orang-orang yang mengatakan bahwa JNE menimbun paket Bansos bantuan presiden adalah fitnah dan menyebarkan berita bohong. Yang jelas JNE mengubur beras dari Bansos tersebut yang sudah rusak, dan JNE sudah mengganti beras yang rusak tersebut,” ujar Hotman dalam konferensi pers di Jet Sky Café, kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022). Hadir dalam acara Vice President of Marketing JNE Eri Palgunadi dan Vice President of Q&A JNE Samsul Jamaluddin.

Diungkapkan Hotman, karena JNE sudah menggantinya dengan beras berkualitas sama, masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerimanya tidak ada yang komplain dan karena JNE sudah mengganti tidak ada yang dirugikan, apakah itu pihak negara maupun KPM.

“Orang yang menyatakan menimbun bantuan presiden, sudah membohongi dan memfitnah, padahal tujuan orang tersebut sedang bersengketa mengenai status kepemilikan tanahnya. JNE sudah jadi korban fitnahan. JNE tidak pernah menimbun beras,” ucap Hotman.

Konferensi Pers yang digelar JNE bersama kuasa hukum Hotman Paris.

Penguburan beras yang rusak dan sudah tidak layak konsumsi serta beras tersebut sudah menjadi milik JNE, sudah sesuai dengan SOP yang ada di JNE. Karena bila tidak dikubur, kemudian beras tersebut beredar di masyarakat akan sangat beresiko karena di bungkusnya ada tulisan ‘Bantuan Presiden’.

Baca juga: Chef Devina Bagi Tips Peran sebagai Menteri Keuangan Keluarga

“Bayangkan jika misalnya beras tersebut ada di warung atau tempat apa pun, maka fitnah akan lebih keji lagi. Bisa-bisa nanti JNE dituduh menjual beras Bansos,” jelasnya. “Kita sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait fitnah yang dilontarkan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut,” tambahnya.

Hotman mengatakan, pada kenyataannya, beras tidak layak konsumsi itu memang dimusnahkan oleh JNE karena sudah menjadi properti JNE. “Kalau tujuannya menimbun untuk mendapatkan keuntungan masa ditumpahkan begitu seperti terlihat dalam video dokumentasi yang dimiliki JNE. Apalagi ini jumlahnya juga sangat kecil hanya 3,4 ton atau sekitar Rp 37 juta,” bebernya.

“Jumlah beras yang didistribusikan JNE sebanyak 6.199 ton untuk 247.997 KPM. Kemungkinan ada yang sedikit rusak ketika saat pengiriman atau kena hujan dan sebagainya pasti ada. Beras yang rusak hanya 3,4 ton, nilai rupiahnya itu seharga sekitar Rp 37 juta. Dan itu pun sudah JNE bayarkan ke pihak rekanan yang memberi order pengiriman ke JNE. Jadi yang JNE buang itu beras milik JNE, mau dikubur, mau diapa-apakan juga bebas, karena itu beras sudah menjadi milik JNE,” pungkas Hotman.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus beras Bansos di Depok tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Kamis (4/8/2022).

Ratusan awak media hadir dalam konferensi pers hak jawab JNE terkait tuduhan fitnah penguburan beras bansos di Depok.

Kombes Zulpan menjelaskan, alasan pihak JNE melakukan penguburan beras bansos yang rusak itu karena merupakan salah satu mekanisme perusahaan. “Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan distribusi dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak. Pihak JNE sebagai perusahaan jasa kurir yang mengantarkan beras Bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial,” terang Zulpan.

Kombes Zulpan menambahakan, pihak JNE juga telah menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak kepolisian. Dengan adanya penggantian kerusakan itu negara tidak dirugikan akibat insiden rusaknya beras Bansos saat diambil dari gudang penyimpanan.

Baca juga: Mau Merdeka Finansial? Ini Tips dari Pakar Keuangan

“Dengan adanya kerusakan beras yang diganti itu, negara tidak dirugikan. Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang menerima bantuan ini tersalurkan,” tutur Kombes Pol Zulpan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ, Kombes Pol. Auliansyah Lubis memastikan pihaknya akan menghentikan kasus ini. Pihaknya juga sudah mengecek dokumen penggantian dari PT JNE ke pihak Kementerian Sosial. “Ya kita hentikan, proses penyelidikan kita hentikan, karena tidak ditemukan unsur pidananya,” ujarnya. * (DS)

Exit mobile version