JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home e-Commerce

Penipuan Grab Toko Terbongkar, Korban 980 Orang Kerugian Rp 17 Miliar

by Redaksi JNEWS
13 January 2021
Viral penipuan Grab Toko

Viral penipuan Grab Toko

Share on FacebookShare on Twitter

Titik terang kasus penipuan Grab Toko akhirnya satu persatu terbongkar. Dalam keterangan resminya, Bareskrim Polri telah menetapkan Yudha Manggala Putra, pemilik Grab Toko sebagai tersangkat kasus dugaan pencucian uang dan penipuan.

Diketahui Yudha sendiri merupakan orang yang sempat mengirimkan pesan melalui WA kepada pelanggan yang barangnya tidak terkirim dengan alasa sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Bahkan dalam pesan singkatnya Yudha menjajikan bakal mengembalikan uang konsumen.

Menurut penyidik Bareskrim Polri, Yudha diduga meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat situs jual-beli bernama Grab Toko. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk melancarkan aksi penipuannya.

BACA JUGA : Viral Penipuan Grab Toko, Uang Konsumen Raib Puluhan Juta

pelanggan e-commerce pandemi COVID-19

 

“Pelaku melancarkan aksinya dengan membuat website bernama Grab Toko yang menawarkan macam barang elektronik dengan hara murah,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Aksi Yudha berhasil karena mengundang banyak minat ketertarikan orang yang menjadi korbannya. Ketika konsumen berbelanja, tapi barang yang dibeli tidak kunjung sampai ke tangan konsumen.

investor grab toko penipuanBareskirm pun mengatakan bila Yudha memperkerjakan enam orang yang memiliki tugas layaknya customer service Grab Toko dengan menyewa kantor di daerah Kuningan. Fungsinya untuk menjawab keluh kesah konsumen yang barangnya tidak sampai-sampai, dan meminta perpanjangan waktu pengiriman

Menurut Bareskrim, ada 980 pembeli yang telah melakukan transaksi di Grab Toko. Namun dari jumlah tersebut, hanya 9 orang yang akhirnya menerima barang yang dipesannya. Secara total, kerugian konsumen yang menjadi keuntungan Yudha sendiri di taksir mencapai Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.

BACA JUGA : Survei: Pelanggan e-Commerce Naik 66 Persen Selama Pandemi

“Diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs Grab Toko, namun hanya 9 yang menerima barang pesanan tersebut, dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal,” ucap Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.

Saat ini pelaku dikabarkan sudah ditangkap pada 9 Januari 2021 lalu. Dikabarkan pelaku juga menginvestasikan uang penipuannya ke dalam mata uang digital alias cryptocurrency.

Dari perbuatannya tersebut, Yudha terancam 6 tahun penjara dan.atau denda paling banyak Rp 1 miliar dikarenakan terjerat pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentan perbuatan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan /atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Slamet juga mengingatkan agar masyarkat lebih berhati-hati dan tidak mudah tertipu atas modus serupa yang mengimingi korban dengan haga-hara murah menggunakan dunia maya.

BACA JUGA : Nyayur di 2020, OPPO Siap Rilis Reno5 5G

jualan online

“Pada kesempatan ini Dir tipidsiber menyampaikan dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, jual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi,” jelas Slamet.

Tags: Bareskrim PolriGrab TokoJual-Beli Online GrabtokoModus PenipuanPelaku Penipuan
Share197Tweet123
Next Post
Taklani

Penghargaan "One of The Most Loyal Employees" untuk Karyawan JNE yang Setia

TERKINI

karyawan gelar khataman alquran

Karyawan JNE Gelar Khataman Alquran di Malam HUT JNE Ke-35

27 November 2025
karyawan jne gelar tasyakuran hut perusahaan

Karyawan JNE Gelar Tasyakuran Bergerak Bersama di Usia Ke-35 Tahun

27 November 2025
Makanan Khas Jepang yang Paling Terkenal

14 Makanan Khas Jepang yang Paling Terkenal di Dunia dan Wajib Dicoba

27 November 2025
Desa Nglanggeran, Desa Wisata di Lereng Gunung Api Purba

Menjelajahi Desa Nglanggeran, Desa Wisata di Lereng Gunung Api Purba yang Memikat

27 November 2025
M. Feriadi di kantor JNE tahun 2000

JNE Masuk ke Abad 21: ‘Hoki Fase Kedua’, Ganti Logo dan Masif Perluas Jaringan

27 November 2025
Pulau Zanzibar: Permata Tersembunyi di Samudra Hindia

Pulau Zanzibar: Permata Tersembunyi di Samudra Hindia yang Patut Masuk Bucket List

26 November 2025

POPULER

Candi Banyunibo, Candi Kuno di Pinggir Yogyakarta

Keindahan Candi Banyunibo, Candi Kuno di Pinggir Yogyakarta

by Penulis JNEWS
12 November 2025

Bisnis Online yang Cocok untuk Keluarga dan Bisa Dijalankan dari Rumah

10 Ide Bisnis Online yang Cocok untuk Keluarga dan Bisa Dijalankan dari Rumah

by Penulis JNEWS
13 November 2025

Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

Daftar Air Terjun Tertinggi di Dunia dengan Pemandangan yang Luar Biasa

by Penulis JNEWS
15 November 2025

Rumah Tuo Rantau Panjang, Kampung Adat Tertua di Jambi

Rumah Tuo Rantau Panjang: Perkampungan Adat Tertua yang Masih Hidup di Jambi

by Penulis JNEWS
7 November 2025

pendiri jne

Jejak Pendiri JNE di Penggilingan Padi dan Hamparan Ladang Tebu

by Redaksi JNEWS
20 November 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal