PPKM Darurat Resmi Berlanjut, Baru Dibuka Bertahap 26 Juli

Setelah banyak dinanti, akhirnya kepastian soal nasib PPKM Darurat resmi diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah telah sepakat bila aturan ketat masih berlangsung sampai pekan depan.

Jokowi mengatakan, PPKM Darurat bakal dibuka secara bertahap pada 26 Juli nanti. Namun dengan syarat bila tren kasus penularan Covid-19 telah menurun.

“Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi, Selasa (20/7/2021).

BACA JUGA : Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Ditambah

Jokowi mengakui bila kebijakan PPKM Darurat yang berjalan sejak 3 Juli 2021 memang cukup berat, namun demikian hal tersebut harus diambil untuk bisa menekan laju penularanan Covid-19 yang makin mengganas.

Ilustrasi lab PCR dan Antigen

 

Hasilnya, dari dua minggu berjalan memang terlihat adanya penurunan berdasarkan data kepenuhan bed pada rumah sakit dan kasus yang menurun. Namun untuk mengantisipasi itu semua, tetap diperlukan waktu kembali.

Presiden meminta semua pihak untuk bisa bekerja sama, serta bahu membahu melaksanakan aturan PPKM Darurat. Harapanya agar kasus segera landai.

Bila kasus turun, pada 26 Juli mendatang pembukaan bertahap akan segera dilakukan. Mulai dari pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, pasar tradisional non-kebutuhan pokok bisa beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas yang sama dan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, juga bakal kembali buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB. Aturannya sendiri akan diambil oleh Pemda.

BACA JUGA : Libur Idul Adha, Polisi Dirikan 1.065 Titik Penyekatan Sepanjang Lampung-Bali

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah,” ujar Jokowi.

Tak hanya itu, soal bantuan untuk masyarakat yang terdampak juga akan diberikan oleh pemerintah dengan alokasi tambahan anggaran perlindungan sosial RP 55,21 triliun dalam bentuk bantuan tunai, sembako, kuota internet, dan subsidi listrik.

Siapkan Dana Lebih Saat Trips Bisnis

Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta bagi sekitar 1 juta Usaha Mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini,” ujar Jokowi.

Exit mobile version