PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Berpergian

ilustrasi gambar rekayasa lalu lintas di tol

Ilustrasi kemacetan di tol Cikampek. Foto: Istimewa

 

Belum resmi selesai, pemerintah sudah resmi memutuskan memperpanajng Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Pemberlakuan perpanjangan ini dimulai dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang.

Dengan adanya perpanjangan PPKM ini, artinya sejumlah wilayah diwajibkan patuh menjalani pembatasan kegiatan, termasuk berpergian.

Ada 7 wilayah yang menerapkan PPKM Jawa-Bali, yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali.

BACA JUGA : Amankah Kita Traveling di New Normal Seperti Sekarang?

Untuk aturan berpergian di wilayah tersebut, sama seperti PPKM pertama yang mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021, mengenai Juklak Transportasi Darat.

Regulasi ini mengatur syarat berpergian bagi Anda yang ingin traveling menggunakan transportasi darat, seperti mobil pribadi, travel, atau busa AKAP.

Bagi yang hendak berlibur ke Bali, Anda wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau hasil negatif non reaktif rapid test antigen. Sampelnya wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementa bagi yang ingin pelesiran ke Pulau Jawa, juga demikian. Diimbau melampirkan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen dengan kurung wkatu 3×24 jam sebelum perjalanan.

Kemenhub bersama instansi terkai juga akan menggelar random chacek rapid test antige di berbagai wilayah. Untuk mobil pribadi, pengujian akan dilakukan di rest area, lokasinya tidak menentu.

BACA JUGA : Di Rumah Aja, Gini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia. Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Mengingat tingginya kasus Covid-19 diawal tahun, pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah bila tidak mendesak, apalagi melakukan perjalanan ke luar kota atau berlibur.

Perlu diketahui, hingga saat ini kasus penularan Covid-19 masih mengkhawatirkan, bahkan dampak dari banyaknya kasus juga membuat ketersediaan perawatan di Rumah Sakit di Jakarta suah menipis.

Exit mobile version