PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal dan Tahun Baru

syarat perjalanan tips liburan yang aman

 

Jalan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah bakal menerapakan pengetatan mobilitas masyarakat yang tujuannya masih sama, yakni menekan penularan Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koodinator Bidang PEmbangunana Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy, yang mengatakan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, saat melakuan koordinasi tingkat menteri.

“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ujar Muhadjir.

BACA JUGA : Jangan Senang Dulu, Pemerintah Bakal Ketatkan Mobilitas Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Adapun alasan pengambilan kebutusan tersebut lantaran menyusul bakal adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia. Menurut Muhadjir, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 tersebut akan mengetatkan pergerakan orang sehingga diharapkan bisa meminimalisir adanya lonjakan kasus Covid-19.

“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” ujar Muhadjir.

Dengan demikian, bila aturan tersebut sudah resmi berlaku, artinya bakal ada beberapa syarat ketat untuk masyarakat saat berlibur, baik ketika Natal, atau menjelang perayaan pergantian tahun yang biasanya diadakan cukup ramai.

Seperti diketahui, untuk aturan pada PPKM level 3 sendiri pada dasarnya cukup ketata. Ada pembatasan-pembatasan yang dilakukan di berbagai sektor, mulai tempat wisata, mal, dan ruang publik lainnya.

Tak hanya itu, pembatasan atau syarat berpergian baik domestik atau luar negeri juga akan ditingkatkan pengetatanya dengan beberapa syarat mengukuti regulasi yang berlaku.

BACA JUGA : Aturan Baru PPKM, Sopir Logistik Wajib Vaksin dan Antigen

Namun demikian, untuk teknis pengaturan terkait pengaturan mobilitas saat nanti diberlakukan PPKM Level 3, masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh tingka kementerian, salah satunya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasannya nanti akan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Natal dan pergantian tahun baru.

“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” ucap Adita.

Exit mobile version