Pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta bagi para perkerja. Hal ini sebagai kompensasi dan wujud bantuan berlakunya PPKM Level 4 di sejumlah wilayah hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Pemberian subsidi upah atau gaji sediri diberikan sebesar Rp 500.000 namun nominalnya dikalikan dua bulan menjadi Rp 1 juta. Pemberian gaji dari pemerintah ini pun tidak menyeluruh.
Namun hanya bagi pekerja yang berada pada kategori wilayah PPKM Level 4. Selain itu, subsidi gaji Rp 1 juta juga hanya khusus untuk pekerja dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulan saja.
BACA JUGA :Â PPKM Darurat Resmi Berlanjut, Baru Dibuka Bertahap 26 Juli
“Peserta yang mendapat adala yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Rabu lalu.
Pemerintah akan mencairkan gaji Rp 1 juta melalui data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan pengambilan pada 30 Juni 2921. Dengan demikian, hanya pekerja yang terdaftar sebelum waktu tersebut yang berhak mendapatkan.
Lalu wilayah mana saja yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 Jawa dan Bali saat ini, berikut penjabarannya ;
– Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
– Provinsi DKI Jakarta seluruh Kabupaten dan Kota.
– Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sukabumi, Depok, Cirebon, Kota Cimahi, Bogor, Banjar, Tasikmalaya, dan Kota Bandung.
BACA JUGA : Suroso, Kantin Kejujuran JNE Yogyakarta dan Value Perusahaan
– Provisni Jawa Tengah, Sukohargo, Kabupateng Rembang, Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Grobogan, Kabumen, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Kota Salatiga, dan Magelang.
– Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.
– Jawa Timur, Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Kabupaten Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kota Kediri, Blitas, dan Kota Batu.