JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

PPKM Mikro Berlanjut, Simak Beberapa Aturan Barunya

by Redaksi JNEWS
10 March 2021
Mengapa DKI Jakarta kembali Terapkan PSBB?

DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sampai 22 Maret 2021.

Keputusan ini diambil lantaran PPKM mikro dianggap berkontribusi menekan laju penyebaran Covid-19. Sehingga memberikan dampak positif dan kembali diteruskan untuk mencegah masyarakat berpergian keluar kota pada libur panjang akhir pekan ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, agar masyarakat bisa menahan diri tidak berpergian keluar kota saat libur panjang.

BACA JUGA : PPKM Mikro Berlaku, Restoran dan Mal Buka Lebih Lama

“Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra’ Mi’raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja,” ujar Anies melalui keterangan tertulisnya.

sosmed cafe

Nah, meski secara garis besar aturannya masih sama, namun ada beberapa hal baru pada penerapan PPKM mikro kali ini, yakni dibukanya beberapa fasilitas umum namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan serta pembatasan kapasitas 50 persen.

Selain itu, aturan main lainnya masih sama. Untuk perkantoran dibolehkan beroperasi dengan ketentuan 50 persen karyawan melakukan work from home. Kegiatan belajar mengajar pada PPKM mikro juga masih secara online tanpa tatap muka.

Sementara untuk tempat usaha, seperti sentra kuliner, restoran, sampai pusat-pusat perbelanjaan atau mal, belohe beroperasi dengan pembatasan 50 persen serta dengan batasan waktu hingga pukul 21.00 WIB pada PPKM mikro berlansung.

Lekker Urban Food House tempat nongkrong Medan

Restoran atau tempat kiliner juga diperbolehkan melakukan kegiatan dine in alias makan ditempat selama semua sesuai dengan prokes yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, dalam kesempatan berbeda Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan pada perpanjangan PPKM mikro kali ini juga dibarengi pemberian beras gratis bagi warga yang terjankit Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri di ruamh.

BACA JUGA : Cara UMKM Kopi Cap Kuda Beromzet Ratusan Juta

“PPKM mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan yaitu bantuan beras 20 kilogram per rumah yang di isolasi mandiri selama 14 hari dan bantuan masker kain sesuai dengan standar,” kata Airlangga.

Tips Perjalanan Bisnis
Strategi Menikmati Liburan Disela Trip Bisnis

Selain diperpanjang, wilayah penerapan PPKM mikro juga diperluas yang meliputi 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Tags: Aturan PPKM mirkocovid-19JakartaPembatasan SosialPPKMPPKM Mikrorestoranrumah makansektor usahaWilayah PPKM
Share190Tweet119
Next Post
Abdul Hakim Ahmad Best Driver JNE Bekasi

Jalankan Prinsip "2S" Abdul Hakim Ahmad Jadi Best Driver JNE Bekasi

TERKINI

Mobil operasional JNE di pesisir Garut Selatan.

Wisata dan UMKM di Pesisir Garut Selatan Angkat Potensi Kiriman JNE

13 April 2026
Konsumsi BBM Kendaraan, Ini Faktor yang Memengaruhi!

10 Faktor yang Memengaruhi Konsumsi BBM pada Kendaraan

13 April 2026
Penyu Belimbing: Mengenal Penyu Terbesar di Dunia dan Kehidupannya

Penyu Belimbing: Mengenal Penyu Terbesar di Dunia dan Kehidupannya

13 April 2026
Apa Itu Godzilla El Nino? Fenomena Cuaca Ekstrem yang Perlu Dipahami

Apa Itu Godzilla El Nino? Fenomena Cuaca Ekstrem yang Perlu Dipahami

11 April 2026
Desa Sawai Maluku: Fakta, Keindahan, dan Aktivitas yang Bisa Dilakukan

Desa Sawai Maluku: Fakta, Keindahan, dan Aktivitas yang Bisa Dilakukan

11 April 2026
Itinerary Australia 7 Hari untuk Pemula, dari Sydney hingga Melbourne

Itinerary Australia 7 Hari untuk Pemula, dari Sydney hingga Melbourne

10 April 2026

POPULER

7 Jenis Bisnis yang Cocok untuk Generasi Sandwich

7 Jenis Bisnis yang Cocok untuk Generasi Sandwich

by Penulis JNEWS
24 March 2026

Bubur Tinutuan Adalah Menu Sarapan Paling Sehat se-Indonesia

6 Alasan Mengapa Bubur Tinutuan Adalah Menu Sarapan Paling Sehat di Indonesia

by Penulis JNEWS
17 March 2026

Candi Kalasan: Candi Buddha dari Abad ke-8 di Yogyakarta dan Sejarahnya

Candi Kalasan: Candi Buddha dari Abad ke-8 di Yogyakarta dan Sejarahnya

by Penulis JNEWS
13 March 2026

9 Negara yang Murah untuk Dikunjungi dan Penuh Destinasi Menarik

by Penulis JNEWS
19 March 2026

Candi Bajang Ratu: Gapura Megah Peninggalan Kerajaan Majapahit

Candi Bajang Ratu: Gapura Megah Peninggalan Kerajaan Majapahit

by Penulis JNEWS
30 March 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal