Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun kali ini PSBB berskala transisi, artinya beberapa sektor mulai mendapat kelonggaran untuk menjalankan aktivitas.
Mulai dari sektor industri, perdaganan, koperasi, termasuk juga UMKM dan pengusaha kuliner yang memiliki restoran atau kafe. Artinya pemilik restoran dan kefe bisa kembali menerima tamu makan di tempat alias dine-in, tapi tetap ada regulasi protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Beberapa diantaranya menjaga kapasitas tamu atau restoran hanya 50 persen, menggunakan masker, menjaga kebersihan, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
BACA JUGA : Facebook Kucurkan Rp 12,5 Miliar Bantu UKM, Tertarik ?
Untuk lebih jelasnya soal syarat dan ketentuan yang berlaku, dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomo 101 Tahun 2020. Pada ayat 1 Pasal 12, yang memaparkan syarat untuk operasional usaha rumah makan, warung makan, kafe, dan restoran.