Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun kali ini PSBB berskala transisi, artinya beberapa sektor mulai mendapat kelonggaran untuk menjalankan aktivitas.
Mulai dari sektor industri, perdaganan, koperasi, termasuk juga UMKM dan pengusaha kuliner yang memiliki restoran atau kafe. Artinya pemilik restoran dan kefe bisa kembali menerima tamu makan di tempat alias dine-in, tapi tetap ada regulasi protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Beberapa diantaranya menjaga kapasitas tamu atau restoran hanya 50 persen, menggunakan masker, menjaga kebersihan, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
BACA JUGA : Facebook Kucurkan Rp 12,5 Miliar Bantu UKM, Tertarik ?
Untuk lebih jelasnya soal syarat dan ketentuan yang berlaku, dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomo 101 Tahun 2020. Pada ayat 1 Pasal 12, yang memaparkan syarat untuk operasional usaha rumah makan, warung makan, kafe, dan restoran.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kader, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarat,” tulis dalam Pergub baru tersebut.
Persyarat yang dimaksud, antara lain :
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
- Membatasi jumlah pengujung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengujung.
- Menyediakan hand sanitizer.
- Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.
- Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
- Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
BACA JUGA : Penuhi Kebutuhan UMKM dengan Samsung Galaxy M11
Bagi yang melanggar, Pemprov DKI juga sudah menyiapkan sanksi bagi pengusaha tempat makanan. Secara garis besar denda yang diberikan masih sama, yakni berupa sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam.
Tak hanya itu, denda sebesar Rp 50 juta juga diwajib dibayarkan. Bahkan bisa mengingkat dua kali lipat apabila melakukan kesalahan atau pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya.
Anies juga mengancam akan menutup dan mencabut izin usaha bagi rumah makan, kafe, atau restoran bila selama 7 hari pemilik tak membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.
PSBB transisi di Jakarta sendiri mulai diterapkan pada 12 Oktober dan akan berjalan selama dua minggu ke depan, atau tepatnya di 25 Oktober 2020. Selanjutnya akan kembali dievaluasi untuk penerapan berikutnya.