Bagi yang melanggar, Pemprov DKI juga sudah menyiapkan sanksi bagi pengusaha tempat makanan. Secara garis besar denda yang diberikan masih sama, yakni berupa sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam.
Tak hanya itu, denda sebesar Rp 50 juta juga diwajib dibayarkan. Bahkan bisa mengingkat dua kali lipat apabila melakukan kesalahan atau pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya.
Anies juga mengancam akan menutup dan mencabut izin usaha bagi rumah makan, kafe, atau restoran bila selama 7 hari pemilik tak membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.
PSBB transisi di Jakarta sendiri mulai diterapkan pada 12 Oktober dan akan berjalan selama dua minggu ke depan, atau tepatnya di 25 Oktober 2020. Selanjutnya akan kembali dievaluasi untuk penerapan berikutnya.