Psst..Ada Tips Lapor Pajak UMKM Mudah Nih

lapor pajak UMKM

Kesadaran masyarakat terhadap lapor pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kian meningkat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat per tahun 2022 penyampaian SPT telah mencapai 16,7 juta atau bertambah 1 juta dari tahun 2021 yang berjumlah 15,7 juta SPT.

Ya, penyampaian SPT menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak. Tidak hanya berlaku bagi karyawan dan non-karyawan, lapor pajak juga berlaku bagi UMKM.

Baca Juga: Pentingnya Logo bagi UMKM

Malah, pemerintah pun telah mempermudah lapor pajak UMKM, dimana tarif PPh final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0.5%. Berdasarkan kebijakan per April 2022, bisnis dengan penghasilan melampaui Rp 500 juta setiap tahun harus membayar pajak sebesar 0,5 persen.

Chief Operating Officer (COO) Mekari Anthony Kosasih, mengatakan bahwa saat mempersiapkan segala dokumen dan langkah-langkah untuk pelaporan pajak, UKM kerap menghadapi kendala akibat berbagai faktor, seperti terbatasnya sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan proses dengan seksama.

“Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi. Untungnya, di jaman serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” ujar Anthony seperti dikutip dari siaran persnya.

Anthony pun kemudian membagikan tips bagaimana UKM bisa menggunakan aplikasi pajak untuk memperlancar proses persiapan pelaporan pajak menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak, sebuah aplikasi pajak yang resmi terhubung dengan Direktorat Jenderak Pajak (DJP).

Tips Lapor Pajak UMKM

1. Buka akun dan rekap dokumen

Pertama-tama UKM harus membuat akun terkebih dahulu. Seperti dikatakan Anthony, proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data seperti nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong. Merekap dokumen pajak tahunan di satu tempat mendorong kerapihan administrasi agar kedepannya, UKM tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mencari dimana letak dokumen.

2. Manfaatkan dasbor untuk pantau bisnis

Salah satu keunggulan aplikasi pajak adalah halaman dasbor yang merangkum informasi pajak yang penting, seperti kuota nomor seri faktur pajak (NSFP). Bukan saja itu, ada dasbor yang memungkinkan UKM untuk menyatukan data keuangan perusahaan kedalamnya. Integrasi data perpajakan dan keuangan di satu tempat akan memudahkan pemantauan dan pengelolaan bisnis, yang sangat bermanfaat saat akhir tahun ketika UKM ingin menelaah performa bisnis selama setahun terakhir.

3. Otomasi pelaporan untuk tingkatkan akurasi

Aplikasi pajak mengotomasi proses pelaporan, dengan demikian menekan human error yang kerap membayangi pelaporan manual. Aplikasi pajak bisa secara otomatis memvalidasi NPWP yang tertera di formulir pelaporan pajak lewat fitur API Documentation, serta menarik bukti potong (bupot) dari bulan-bulan sebelumnya dari server DJP lewat fitur Prepopulated e-Bupot. Bahkan, UKM bisa mengirimkan faktur pajak digital langsung ke pelanggan via WhatsApp lewat fitur Share Faktur.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital Pelaku UMKM, JNE dan Orderonline.id Gelar Workshop 2 Hari

4. Siapkan laporan secara kolaboratif

Keunggulan lainnya dari aplikasi pajak adalah fitur multi-user, dimana pemilik UKM atau administrator akun dapat memberikan akses terbatas ke karyawan lain untuk mengunggah dan menghapus data yang tersimpan di aplikasi. Dengan demikian, proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara kolaboratif. Ditambah lagi, karena aplikasi pajak terhubung secara online, para karyawan dapat melakukan proses pelaporan kapanpun dan dimanapun. Hal ini cocok bagi UKM yang memiliki karyawan di cabang-cabang terpisah, serta yang menerapkan work from anywhere (WFA).

“Kepatuhan membayar pajak tidak saja baik bagi pemulihan ekonomi dan pembangunan Indonesia, namun juga UKM itu sendiri. UKM yang taat memenuhi kewajiban pajaknya akan terbebas dari sanksi di kemudian hari, sehingga UKM bisa menjalankan dan menumbuhkan bisnis bebas dari hambatan,” tutup Anthony.

Exit mobile version