Beberapa waktu lalu, warganet diramaikan dengan hashtag #SellerAsingBunuhUMKM di media sosial. Tagar tersebut muncul karena fenomena Mr Hu yang diduga merupakan sosok penjual atau seller asing dari China yang berjualan produk di Shopee.
Mr Hu dianggap menjatuhkan UMKM lokal yang turut berjualan di Shopee lantaran menjual produk dari China dengan banderolan harga yang murah. Dengan banderolan harga yang murah, tentu hal ini akan menyulitkan UMKM untuk bersaing, sehingga peluang untuk bangkit juga akan sulit.
Mendengar adanya kisruh di kalangan warganet, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pun tidak tinggal diam. Melalui sebuah diskusi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun sudah meminta penjelasan kepada pihak Shopee terkait hal tersebut.
Baca Juga: Menkop UKM Panggil Shopee Terkait Fenomena Mr Hu
Pihak Shopee Indonesia pun menjelaskan bahwa pelaku UMKM masih mendominasi platform-nya dengan persentase sebanyak 98,1 persen dari total 4 juta penjual aktif di Shopee. Sementara untuk penjual asing atau crossborder hanya memiliki persentase 0,1 persen.
Bicara mengenai UMKM lokal, pemerintah menurut Teten sudah memiliki upaya untuk melindungi UMKM lokal, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari USD 75 menjadi USD 3.
Kemudian untuk barang impor di atas USD 3 dikenai tarif pajak sebesar 17,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN persen, dan PPh 0 persen. “Ini sudah ada di PMK Nomor 199/PMK/010/2019,” sebutnya.
Tidak hanya itu, ada juga berbagai upaya yang dilakukan Kemenkop UKM untuk memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Bentuk dukungan dilakukan melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.
Baca Juga: Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Genjot Rasio Kewirausahaan Hingga 3,55 Persen
Berbagai program juga diselenggarakan untuk meningkatkan akses pasar UMKM antara lain Program Bangga Buatan Indonesia, pengalokasian 40 persen belanja barang dan jasa K/L dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta alokasi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.
Upaya meningkatkan akses pasar dalam negeri juga dilakukan melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM yang onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama tahun 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.
“Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030,” ujar Teten.
Komitmen keberpihakan yang sangat kuat terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan.
Baca Juga: Kulik Strategi Logistik JNE dan Pentingnya UMKM Merubah Mindset