JNEWS – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu menyarankan para pelanggan listrik untuk menggunakan Residual Current Breaker with Overcurrent (RCBO) guna mencegah terjadinya kebakaran.
Seperti diketahui, RCBO adalah perangkat pengamanan penting yang melindungi rumah dan bisnis Anda dari bahaya listrik dengan memutus aliran listrik saat terjadi masalah.
Sudah sejak lama, terutama di Ibukota Jakarta, banyak kebakaran yang disebabkan oleh bocornya aliran listrik dan hal tersebut bisa dicegah di antaranya dengan menggunakan RCBO, yang menurut Jisman sangat efektif untuk memutus aliran listrik ketika terdeteksi adanya arus bocor yang menjadi salah satu penyebab kebakaran.
“Akhir-akhir ini banyak terjadi kebakaran akibat listrik bocor, dan kami terus memikirkan bagaimana listrik ini dapat aman kita gunakan dan mencegah terjadinya arus bocor karena kebocoran arus listrik ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran,” kata Jisman di acara Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Jisman, meskipun menggunakan peralatan yang memenuhi standar nasional (SNI), risiko kebakaran tetap tinggi jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih ketat terutama dalam menangani potensi arus bocor tersebut.
Baca juga: 5 Tips Mencegah Kebakaran
“Salah satu pengamanan pada instalasi tenaga listrik yang berhubungan langsung pada masyarakat yang dapat digunakan untuk mencegah bahaya tersengat listrik dan kebakaran adalah RCBO atau Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS). Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus bocor yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik atau kerusakan peralatan listrik serta menjadi penyebab terjadinya kebakaran,” jelasnya.
Untuk itu, diperlukan mitigasi untuk mencegah terjadinya kejadian berbahaya pada bangunan fasilitas publik. “Pemerintah akan melakukan pengukuran arus bocor secara menyeluruh pada fasilitas publik yang dibantu oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR),” terang Jisman.
LIT-7 TR pada saat melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi wajib memiliki peralatan untuk menguji arus bocor. Sehingga dengan didapatkan data lapangan terkait arus bocor tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan penggunaan besaran nilai limitasi arus bocor GPAS yang wajib diterapkan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik, khususnya pada bangunan fasilitas publik.
Jisman menekankan bahwa kebijakan keselamatan ketenagalistrikan ini sudah diterapkan di banyak negara maju termasuk Singapura dan Jepang. Ia mendorong kebijakan ini dapat juga diterapkan di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap aspek dari sistem ketenagalistrikan beroperasi dengan aman dan andal sehingga dapat melindungi masyarakat dari resiko yang mungkin terjadi. *