JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Traveling

Resmi, Ini Aturan Perjalanan Selama PSBB Jawa-Bali

by Redaksi JNEWS
11 January 2021
Tak Lagi Butuh Tes Covid-19, Simak Syarat Baru Perjalanan Darat
Share on FacebookShare on Twitter

Adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali yang dimulai dari 11 sampai 25 Januari 2021, membuat beberapa sektor kembali dibatasi operasionalnya. Baik dari perkantoran, transportasi dan lain sebagainya.

Selain itu, masalah perjalanan pun juga ikut dibatasi pergerakannya, baik dari lingkup perjalanan udara, darat, maupun laut. Untuk itum Kementerian Perhubungan pun kembali menerbutkan Surat Edaran (SE) Petujuk Pelaksanaan Perjalanan Orang yang merujuk pada SE Gugus Tugas Nomor 1 Tahun 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 tak hanya pada masa PSBB Jawa-Bali saja..

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” demikian disampaikan Adita, Sabtu (9/1).

BACA JUGA : Liburan Naik Mobil Pribadi, Ada Razia Rapid Test Antigen

Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 ssampai 25 Januari 2021 pada penerapan PSBB Jawa-Bali.

Ilustrasi kondisi lalu lintas jelang arus balik

Beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub atas penerapan PSBB Jawa-Bali, diantaranya :

1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

2. Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;

4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19;

BACA JUGA : Keluar Masuk Jakarta dari Bodetabek Wajib Rapid Test Antigen ?

5. Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid tes antigen, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

– Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah;

– Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;

– Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, beberapa aturan lain diantaranya sebagai berikut :

rapid test antigen

1. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api;

2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen;

3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik daam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah;

BACA JUGA : Catat! 9 Daerah Ini Mewajibkan Bawa Hasil Rapid Test Antigen

4. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

rapid test antigen stasiun kereta api

5. Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ungkap Adita.

Kemenhub menginstruksikan seluruh operator transportasi selama PSBB Jawa-Bali agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

 

Tags: Aturan perjalanan PSBB Jawa-BaliAturan PSBB Jawa-BaliBalikemenhubPCRPSBB ketatRapis Test Antigen
Share194Tweet121
Next Post
tempat ngopi

Jangan Melanggar, Ini Aturan PSBB Ketat untuk Usaha Kecil di Jakarta

TERKINI

tarif transjakarta dan mrt hanya 1 rupiah pada tanggal 17 dan 19 September

Tanggal 17 dan 19 September, Tarif Transjakarta dan MRT Hanya 1 Rupiah!

18 September 2025
Oleh-Oleh Khas Palembang yang Beragam

Ragam Oleh-Oleh Khas Palembang dengan Cita Rasa Nusantara yang Kental

18 September 2025
pemerintah memberi diskon iuran bpjs-tk bagi para pekerja lepas sebesar 50 persen

Diskon Iuran BPJS-TK Pekerja Lepas Berlaku 6 Bulan Mulai Kuartal IV 2025

18 September 2025
jne serahkan donasi ke yayasan kanker anak di Jakarta

JNE Serahkan Donasi ke Yayasan Kanker Anak

18 September 2025
Istana Tampaksiring Bali: Sejarah dan Keindahannya

Sejarah dan Keindahan Istana Tampaksiring, Kebanggaan Bali

18 September 2025
Candi Dermo di Sidoarjo: Keindahan dan Sejarahnya

Mengintip Keindahan dan Sejarah Candi Dermo di Sidoarjo

17 September 2025

POPULER

Pura Ulun Danu Beratan: Sejarah dan Faktanya

Sejarah dan Fakta Menarik Pura Ulun Danu Beratan di Bedugul

by Penulis JNEWS
4 September 2025

Makanan Khas Gorontalo Wajib Dicicipi

Daftar Makanan Khas Gorontalo dengan Cita Rasa Autentik

by Penulis JNEWS
8 September 2025

Desa Arborek di Raja Ampat yang Bak Surga

Pesona Desa Arborek: Surga Kecil di Raja Ampat yang Mendunia

by Penulis JNEWS
2 September 2025

futsal merdekaria jne 2025

Akhir Merdekaria JNE 2025: Tim BMD Juara Futsal, Tim Megahub Jawara Badminton

by Redaksi JNEWS
16 September 2025

Karyawan JNE Jayapura, Pollinus Hans Youwe

Putra Asli Papua Ini Karyawan Generasi Pertama JNE di Jayapura

by Redaksi JNEWS
15 September 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal