JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Traveling

Resmi, Ini Aturan Perjalanan Selama PSBB Jawa-Bali

by Redaksi JNEWS
11 January 2021
Tak Lagi Butuh Tes Covid-19, Simak Syarat Baru Perjalanan Darat
Share on FacebookShare on Twitter

Adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali yang dimulai dari 11 sampai 25 Januari 2021, membuat beberapa sektor kembali dibatasi operasionalnya. Baik dari perkantoran, transportasi dan lain sebagainya.

Selain itu, masalah perjalanan pun juga ikut dibatasi pergerakannya, baik dari lingkup perjalanan udara, darat, maupun laut. Untuk itum Kementerian Perhubungan pun kembali menerbutkan Surat Edaran (SE) Petujuk Pelaksanaan Perjalanan Orang yang merujuk pada SE Gugus Tugas Nomor 1 Tahun 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 tak hanya pada masa PSBB Jawa-Bali saja..

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” demikian disampaikan Adita, Sabtu (9/1).

BACA JUGA : Liburan Naik Mobil Pribadi, Ada Razia Rapid Test Antigen

Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 ssampai 25 Januari 2021 pada penerapan PSBB Jawa-Bali.

Ilustrasi kondisi lalu lintas jelang arus balik

Beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub atas penerapan PSBB Jawa-Bali, diantaranya :

1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

2. Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;

4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19;

BACA JUGA : Keluar Masuk Jakarta dari Bodetabek Wajib Rapid Test Antigen ?

5. Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid tes antigen, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

– Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah;

– Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;

– Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, beberapa aturan lain diantaranya sebagai berikut :

rapid test antigen

1. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api;

2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen;

3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik daam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah;

BACA JUGA : Catat! 9 Daerah Ini Mewajibkan Bawa Hasil Rapid Test Antigen

4. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

rapid test antigen stasiun kereta api

5. Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ungkap Adita.

Kemenhub menginstruksikan seluruh operator transportasi selama PSBB Jawa-Bali agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

 

Tags: Aturan perjalanan PSBB Jawa-BaliAturan PSBB Jawa-BaliBalikemenhubPCRPSBB ketatRapis Test Antigen
Share194Tweet121
Next Post
tempat ngopi

Jangan Melanggar, Ini Aturan PSBB Ketat untuk Usaha Kecil di Jakarta

TERKINI

Contoh Passive Income untuk Penghasilan Tambahan

7 Contoh Passive Income yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan Tambahan

31 October 2025
Visa Schengen: Pengertian dan Cara Pengajuannya

Visa Schengen: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengajukannya

31 October 2025

Pintar Membangun Brand di Media Sosial bareng JNE di Cilegon

31 October 2025
jakarta muslim fashion week 2025

Kemendag akan Menggelar Jakarta Muslim Fashion Week

31 October 2025
diskon kiriman indonesia international pet expo 2025

Jadi Mitra Resmi, JNE Layani Pengiriman di Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025

30 October 2025
stasiun kereta kutablang

Kutablang, Stasiun Kereta Paling Barat di Indonesia Kembali Beroperasi

30 October 2025

POPULER

Oleh-Oleh Khas Bromo, Cocok Dibawa Pulang

Bawa Pulang Bromo: Ragam Buah Tangan Khas dari Tanah Tengger

by Penulis JNEWS
23 October 2025

Piramida Giza Mesir Kuno: Sejarah, Arsitektur, Aktivitas

Piramida Giza: Warisan Peradaban Mesir Kuno yang Abadi

by Penulis JNEWS
17 October 2025

Istano Basa Pagaruyung yang Megah

Pesona Istano Basa Pagaruyung, Warisan Budaya Minang yang Megah

by Penulis JNEWS
20 October 2025

Terowongan Silaturahmi Istiqlal Katedral di Jakarta

Terowongan Silaturahmi Istiqlal Katedral, Ikon Persaudaraan Umat Beragama

by Penulis JNEWS
24 October 2025

Terowongan Terpanjang di Dunia untuk Jalan Raya dan Rel

15 Terowongan Terpanjang di Dunia, Ada yang Puluhan Kilometer

by Penulis JNEWS
12 October 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal