Sebagai bagian dari dukungan terhadapa sektor usaha, pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah alias UMKM untuk tahun ini.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yang mengatakan perpanjanan insentif diperlukan UMKM pada masa pandemi Covid-19. Adapun insentif diberikan dengan kolaborasi antara Kemenkeu dengna Bank Indonesia dan OJK.
“Kami sampaikan, kita keroyokan bersama-sama untuk UMKM. Dari Kementerian Keuangan ada perpanjangan insentif PPh final UMKM,” ujar Sri Mulyani.
BACA JUGA : 2023, NIK KTP Digunakan Sebagai NPWP Wajib Pajak
Menert Menkeu, pemberian insentif perpajakan akan diikuti dengan pemberian insentif dari BI yang betuknya berupa fasilitas kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas melalui kantor perwakilan.
Demikian juga melalui rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM). Insentif UMKM bakal dilengkapi oleh OJK, yakni dengan memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit.
Selain itu, OJK juga akan melakukan perluasan pilot project KUR klaster, pendirian bank wakaf mikro, lembaga keuangan desa, dan platform UMKM-MU yang dukung peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
“Ini nanti kita akan menjadikan sebagai sebagai platform kerja sama antara otoritas di KSSK supaya kami bisa terus mengawal dan mengakselerasi pemulihan,” ucap Sri Mulyani.
Untuk insentif yang diperpanjang sendiri terdiri dari tiga hal, yakni insentif pajak, subsidi bunga UMKM baik KUR maupun non-KUR, serta penjaminan kredit UMKM.
BACA JUGA : Minum Kopi Bisa Jerawatan? Ini Penjelasannya
Sementara anggaran insentif PPh final UMKM masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang tercatat untuk 2022 sebesar Rp 455,62 triliun.
Anggaran tersebut terbagi dari 3 klaster, yaitu klaster penanganan kesehatan senilai Rp 122,5 triliun, klaster perlindungan sosial (perlinsos) Rp 154,8 triliun, dan klaster penguatan ekonomi Rp 178,3 triliun.