Sama-sama Usaha, Apa Bedanya UKM dan UMKM ?

Baik UMKM atau UKM dianggap menjadi salah satu motor penggerak ekonomi bangsa di tengah krisis Covid-19. Meski keduanya sama-sama menjadi korban pandemi, tapi pemerintah menaruh harap besar, apalagi dengan banyaknya angka pengangguran saat ini.

Dengan ragam rancangan stimulus, bantuan, dan kemudahan yang diberikan, diharapkan pelaku UMKM dan UKM bisa bertahan dan bangkit di masa sulit saat ini. Dengan demikian, maka ada harapan untuk membuka pintu pekerjaan baru sebagai efek dominonya.

BACA JUGA : UMK Binaan Pertamina Tumbuh Subur di Tengah Pandemi

Tapi apakah sudah pada paham soal definisi apa itu UMKM dan UKM ? karena keduanya ternyata memiliki perbedaan yang tak bisa disamakan, bahkan hal ini pun sudah tertuang dalam Undang Undan Nomor 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjelaskan perbedaannya.

Ilustrasi UMKM

Melansir dari ragam sumber, UKM dan UMKM masuk dalam suatu jenis usaha yang dibedakan dari dua kriteria, yakni omset dan aset. Berdasarkan tingkatannya, omset dan aset dari masing-masing jelas berbeda.

Kriteria Usaha Mikro memiliki aset Rp 50 juta dan omset Rp 300 juta, Usaha Kecil aset di atas Rp 50 sampai 500 juta dan omset Rp 300 sampai Rp 2,5 miliar, dan aset Usaha Menegah sebesar Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dengan omset Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

Bila dijabarkan lebih lanjut, Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik perseorangan atau bada usaha perorangan yang memenuhi kreteria aset dan omzet di atas.

Usaha Kecil sendiri memiliki pengerian jenis usaha ekonomi produktif yang independen dan dilakukan orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau jadi bagian langsung atau tak langsung dari usaha menegah.

BACA JUGA : Festival Kota Mapan bentuk Dukungan Grab dan Emtek Group untuk UMKM

Sementara Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Banyaknya dinamika yang ada, UKM pun juga dibedakan lagi menjadi 4 kriteria, yaitu :

– Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.

– Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.

MENTERI KOPERASI DAN UKM TETEN MASDUKI MEMBERIKAN SAMBUTAN DALAM ACARA PUNCAK LOKA HEJO. BOGOR

– Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

BACA JUGA : Begini Jurus JNE Medan Dukung Perkembangan UMKM

– Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Exit mobile version