Mulai 24 Januari, Kendaraan Tak Uji Emisi Wajib Tanggung Sanksi

Ilustrasi emisi gas buang kendaraan

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tak mengikuti uji emisi serta tidak lulus uji emisi.

Penerapan sanksi yang dimaksud adalah disinsentif parkir di seluruh perparkiran yang dikelola Pemprov DKI. Artinya, bila kendaraan tidak lulus uji emisi atau tak ikut uji emisi, maka akan dikenakan tarif tertinggi dari biaya parkir tersebut.

Nah, kebijakan emisi gas buang kendaraan ini sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020. Sementara penerapan sanksi akan diberlakukan mulai 24 Januari 2021 nanti.

BACA JUGA : Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berpotensi Bikin Masyarakat Mudik

Aturan wajib uji emisi sendiri berlaku, baik bagi motor dan mobil yang usianya sudah tiga tahun ke atas. Tidak hanya untuk kendaraan asal Jakarta, tapi semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI.

“Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021,” ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin, Rabu (6/1/2021).

Lebih jelasnya, regulasi ini tertuang dalam Pergub 66 Bab II Pasal (2) :

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor
a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan
b. Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

BACA JUGA : Ini Pilihan Mobil Niaga Harga Murah Untuk UKM

Tak hanya sanksi berupa tarif parkir tertinggi, Syaripudin mengatakan nantinya pihak kepolisian juga akan melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang tak lulus atau tak ikut uji emisi.

Besaran denda tilang untuk motor Rp 250.000, sedangkan untuk mobil Rp 500.000. Karena itu, diharapkan masyarakat mematuhui regulasi ini sebelum diterapkan jelang akhir Januari.

Menurut Syaripudin, dengan aturan tersebut, secara otomatis kewajiban uji emisi dan pengenaan sanksi tak hanya berlaku begi pelat nomor kendaraan DKI saja, tapi juga kendaraan dari luar Jakarta yang beroperasi di DKI.

Selain pengenaan disinsentif parkir, penindakan tilang juga akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Besarannya mencapai Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

BACA JUGA : Penipuan Grab Toko Terbongkar, Korban 980 Orang Kerugian Rp 17 Miliar

Aturan main ambang batas emisi gas buang kendaraan yang diperbolehkan berkiblat dari Pergub DKI tahun 2008 mengenai Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Berikut rinciannya :

Exit mobile version