Tepat pada hari ini, 1 Mei 2023, diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan istilah May Day. Peringatan Hari Buruh ini sekaligus ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Namun, tahukah kamu sejarah hari buruh?
Di Indonesia hari buruh adalah hari dimana para serikat buuruh dan pekerja akan berkumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa. Biasanya aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menyuarakan aspirasi dan hak-hak mereka.
Peringatan Hari Buruh sendiri mengacu pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tadi. May Day berasal dari gerakan buruh yang dimulai di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Pada saat itu, buruh di Amerika Serikat sering mengalami kondisi kerja yang buruk dan penghidupan yang rendah. Mereka memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk upah yang lebih baik, jam kerja yang lebih singkat, dan kondisi kerja yang lebih aman.
Baca Juga: Daftar Resmi UMP 2023, Cek Wilayah Mana yang Tertinggi?
Pada tanggal 1 Mei 1886, serikat buruh di Amerika Serikat mengadakan aksi mogok kerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Aksi ini melibatkan ribuan buruh di seluruh Amerika Serikat, yang menuntut jam kerja delapan jam per hari. Pada saat itu, jam kerja normal adalah 10-16 jam per hari.
Aksi mogok kerja ini berlangsung selama beberapa hari dan pada tanggal 4 Mei 1886, terjadi bentrokan antara polisi dan para pengunjuk rasa di kawasan Haymarket di Chicago. Pada akhirnya, ledakan bom terjadi dan polisi menembaki para pengunjuk rasa, menewaskan beberapa orang dan melukai banyak orang lainnya.
Meskipun aksi mogok kerja ini tidak mencapai tujuannya, peristiwa ini menjadi titik awal bagi gerakan buruh di seluruh dunia. Pada konferensi internasional buruh kedua di Paris pada tahun 1889, diputuskan bahwa tanggal 1 Mei akan menjadi hari peringatan untuk memperjuangkan hak-hak buruh di seluruh dunia.
Sejak itu, tanggal 1 Mei dianggap sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day, yang diperingati di seluruh dunia sebagai hari perjuangan buruh untuk hak-hak mereka.
Baca Juga: Cuti Bersama Tahun 2023, Ada 16 Hari Libur Nasional Lho!
Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Sejarah Hari Buruh di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, banyak pekerja Indonesia yang bekerja di perkebunan-perkebunan Belanda dan kondisi kerja mereka sangat buruk. Mereka harus bekerja dalam kondisi yang sangat berat dan menerima upah yang sangat rendah.
Sehingga pada tanggal 1 Mei 1920, serikat buruh Indonesia yang pertama kali pun didirikan dengan nama Perserikatan Kaum Buruh Seluruh Indonesia (PKBSI). PBKSI pada saat itu mengadakan aksi mogok kerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Aksi ini dilakukan oleh para buruh di pabrik gula di Cirebon, Jawa Barat. Para buruh menuntut upah yang lebih baik, kondisi kerja yang lebih manusiawi, dan jaminan sosial.
Meskipun aksi mogok kerja ini tidak mencapai tujuannya, gerakan buruh di Indonesia terus berkembang dan semakin kuat. Pada tahun 1932, serikat buruh Indonesia mengadakan Kongres Buruh Pertama di Jakarta, yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Kisah Kurir yang Kini Pimpin JNE Pangandaran
Pada tahun 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya dari penjajahan Belanda. Dalam Konstitusi Indonesia yang baru, diakui hak buruh untuk membentuk serikat buruh dan melakukan mogok kerja sebagai sarana untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Pada saat itu, serikat buruh menjadi semakin kuat dan aktif dalam memperjuangkan hak-hak buruh di Indonesia.
Pada tahun 1953, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang Serikat-Serikat Buruh, yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban serikat buruh di Indonesia. Sejak itu, Hari Buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh Indonesia sebagai hari perjuangan buruh untuk hak-hak mereka.
Seiring dengan perkembangan waktu, perjuangan buruh di Indonesia semakin berkembang dan meluas. Hal ini salah satunya ditandai dengan lahirnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di masa kini, Hari Buruh di Indonesia diperingati dengan berbagai kegiatan, seperti aksi unjuk rasa, seminar, dan pertemuan antar serikat buruh. Aksi ini pun dilakukan sebagai bentuk peringatan bahwa perjuangan buruh masih terus berlanjut, dan bahwa hak-hak buruh harus terus dilindungi dan dipertahankan, seperti upah yang lebih baik, kondisi kerja yang lebih manusiawi, dan jaminan sosial yang lebih baik.