Selama Larangan Mudik Polisi Putar Balik 461.206 Kendaraan

Larangan mudik Lebaran yang dihelat mulai dari 6-17 Mei 2021 lalu, dinilai efektif menekan laju mobilisasi masyarakat di masa pendemi Covid-19. Bahkan dengan penyekatan yang ketat, polisi bisa maksimal melakukan pengetatan.

Hal ini dibuktikan oleh laporan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, yang mengatakan ada ratusan ribu kendaraan yang berhasil diputar balik selama larangan mudik berlaku, bakan travel gelap juga ditindak.

“Selama operasi yang diputarbalikkan 461.206 kendaraan dan Travel gelap yang ditindak 835,” kata dia.

BACA JUGA : Waspada, 200 Ribu Lebih Kendaraan Pemudik Telah Masuk ke Jabotabek

Penyekatan Larangan Mudik Kendaraan Diputar balik

Diketahui ada jutaan masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan mudik setelah ada kebijakan pelarangan. Bahkan beberapa sempat berani membobol barikede petugas yang dihelat di jalan alteri perbatasan.

Kakorlantas mengatakan di hari terakhir larangan mudik yakni, Senin (17/5), terjadi penurunan volume kendaraan. Jumlahnya juga cukup signifikan dibandingkan hari biasa, yakni mencapai 25%.

“Kondisi saat ini volume arus yang masuk Jakarta masih mengalami penurunan 25% dari volume normal. Tapi bila dibanding dengan volume arus kemarin hari ini lebih banyak, hari ini 23 ribu, kemarin 21 ribu. Secara bertahap mungkin arus yang dari Jawa menuju Jakarta setiap hari akan meningkat,” tambahnya.

Istiono juga mengatakan bila ada prediski bila arus balik larangan mudik akan terjadi pada akhir pekan dimana masa pengetatan perjalanan sedang berlaku sampai 24 Mei 2021 nanti.

BACA JUGA : Larangan Mudik Polisi Sekat 381 Titik, Dijamin Tak Ada yang Lolos

Sebagai upaya tersebut, pihaknya juga masih membuka beberapa posko penyekatan lengkap bersama fasilitas testing acak antigen bagi pendatang yang ingin masuk ke Jakarta atau wilayah Jabodetabek.

Bila pendatang tak melengkapi syarat perjalanan di masa pengetatan, sanksinya tak lagi diputar balik, tapi di swab antigen langsung di lokasi. Bila positif, akan dikarantina sesuai aturan yang berlaku.

Exit mobile version