Sertifikat Halal 0 Rupiah, Jadi Langkah Dorong Industri Halal UKM

UU Ciptaker sertifkasi halal

 

Guna mendorong perekembangan industri halal, pemerintah berkomitmen melakukan langkah akselerasi dengan implementasi sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) di Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham mengatakan, afirmasi pemerintah adalah UMK bukan UMKM yang ada di menengah dan besar. Menurutnya, UKM bakal mendapat fasilitas pengurusan proses sertifikat halal oleh pemerintah.

“Semuanya melalui alokasi anggaran yang disiapkan baik oleh kementerian, lembaga, pemda, maupun BUMN dan swasta,” ujarnya.

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal sebesar nol rupiah bagi pelaku UMK yang mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.

BACA JUGA : Industri Kemasan Produk Berperan Dukung Ekosistem Produk Halal

“Jadi Rp 0 itu bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Ada biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300.000 tetapi kemudian biaya ini ditanggung pemerintah,” kata Aqil.
Peluncuran Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pemberian fasilitasi halal UMK melalui beberapa kementerian dan lembaga menjadi strategi mempercepat sertifikasi halal UMK.

Diharapkan sebanyak 80 persen UMK makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga memiliki sertifikasi halal. Percepatan implementasi sertifikasi halal UMK akan dilakukan melalui pembentukan task force (gugus tugas) lintas Kementerian/Lembaga.

Menurut Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar, kementerian yang memiliki binaan UMKM, program pembinaan mikro dan kecil, pemerintah daerah yang tadi men-support usaha mikro dan kecil berkembang di tempatnya, harus dokolaborasikan dalam bentuk task force yang lebih konkrit.

BACA JUGA : Asik, Menikah di KUA Gratis

“Task force yang kerjanya lebih cepat, dan juga kita harapkan bisa melakukan sertifikasi halal dalam jumlah yang masif,” katanya.

Dengan adanya sertifikasi, akan membantu pelaku UMK yang memproduksi produk halal memperluas pemasaran produknya menembus pasar global.

Exit mobile version