JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Sertifikat Tanah Hilang, Ini Cara Mengurusnya

by Redaksi JNEWS
31 December 2024
cara mengurus sertifikat tanah hilang

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.

Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, kemudian melakukan pengumuman selama satu bulan di media. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Masyarakat bisa secara mandiri mengurus kehilangan sertifikat ini melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Secara lebih rinci, persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertifikat yang hilang antara lain formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada); Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Baca juga: Jadi 3 Hari, Urus Sertifikat Halal UMKM Tak Lagi Bertele-tele

Harison Mocodompis lebih lanjut menjelaskan, untuk penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat hilang kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja. “Sertifikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertifikat tanah. Disebut sertipikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.

Harison Mocodompis mengungkapkan, sudah ada transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat tanah. Kini masyarakat bisa melakukan alih media dari sertifikat analog berbentuk seperti buku menjadi Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper.

“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan/kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Harison Mocodompis.

Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore dari masing-masing gadget pemilik tanah. *

Tags: cara mengurus sertifikat tanah yang hilanggimana mengurusnya?hilang sertifikat tanahsertifikat tanah hilang
Share190Tweet119
Next Post
Upacara Tabuik di Pariaman

Upacara Tabuik di Pariaman: Sejarah, Makna, dan Proses Pelaksanannya

TERKINI

Edinburgh Castle: Sejarah, Misteri, dan Keindahan Kastel Ikonik Skotlandia

Edinburgh Castle: Sejarah, Misteri, dan Keindahan Kastel Ikonik Skotlandia

30 May 2026
Tempat Wisata di Cianjur yang Populer dan Menarik untuk Dijelajahi

16 Tempat Wisata di Cianjur yang Populer dan Menarik untuk Dijelajahi

30 May 2026
15 Oleh-Oleh Khas Uni Emirat Arab, dari Kurma hingga Parfum Arab

15 Oleh-Oleh Khas Uni Emirat Arab, dari Kurma hingga Parfum Arab

29 May 2026
18 Makanan Khas Kamboja yang Menarik untuk Dicoba Saat Liburan

18 Makanan Khas Kamboja yang Menarik untuk Dicoba Saat Liburan

29 May 2026
karyawan terbaik jne bogor mendapat reward hewan kurban

Jadi Best Sales Counter di Bogor, Ksatria JNE ini Dapat Reward Kurban*

29 May 2026
pendidikan khas kajogjaan

Mengenal Pendidikan Khas Kejogjaan: Menuju Jalma kang Utama

29 May 2026

POPULER

Tempat Wisata di Cianjur yang Populer dan Menarik untuk Dijelajahi

16 Tempat Wisata di Cianjur yang Populer dan Menarik untuk Dijelajahi

by Penulis JNEWS
30 May 2026

Pink Beach: Mengenal Pantai di Pulau Komodo dengan Pasir Berwarna Pink yang Langka

Pink Beach: Mengenal Pantai di Pulau Komodo dengan Pasir Berwarna Pink yang Langka

by Penulis JNEWS
11 May 2026

Pulau Paskah: Mengenal Pulau Misterius di Tengah Samudra Pasifik

Pulau Paskah: Mengenal Pulau Misterius di Tengah Samudra Pasifik

by Penulis JNEWS
19 May 2026

CNG: Mengenal Bahan Bakar Gas Pengganti BBM untuk Kendaraan Bermotor

CNG: Mengenal Bahan Bakar Gas Pengganti BBM untuk Kendaraan Bermotor

by Penulis JNEWS
18 May 2026

Pantai Suluban: Mengenal Pantai Eksotis Favorit Peselancar di Selatan Bali

Pantai Suluban: Mengenal Pantai Eksotis Favorit Peselancar di Selatan Bali

by Penulis JNEWS
21 May 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal