JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Sertifikat Tanah Hilang, Ini Cara Mengurusnya

by Redaksi JNEWS
31 December 2024
cara mengurus sertifikat tanah hilang

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.

Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, kemudian melakukan pengumuman selama satu bulan di media. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Masyarakat bisa secara mandiri mengurus kehilangan sertifikat ini melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Secara lebih rinci, persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertifikat yang hilang antara lain formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada); Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Baca juga: Jadi 3 Hari, Urus Sertifikat Halal UMKM Tak Lagi Bertele-tele

Harison Mocodompis lebih lanjut menjelaskan, untuk penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat hilang kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja. “Sertifikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertifikat tanah. Disebut sertipikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.

Harison Mocodompis mengungkapkan, sudah ada transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat tanah. Kini masyarakat bisa melakukan alih media dari sertifikat analog berbentuk seperti buku menjadi Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper.

“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan/kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Harison Mocodompis.

Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore dari masing-masing gadget pemilik tanah. *

Tags: cara mengurus sertifikat tanah yang hilanggimana mengurusnya?hilang sertifikat tanahsertifikat tanah hilang
Share190Tweet119
Next Post
Upacara Tabuik di Pariaman

Upacara Tabuik di Pariaman: Sejarah, Makna, dan Proses Pelaksanannya

TERKINI

Great Barrier Reef, Surga Biota Laut yang Dilindungi di Australia

Great Barrier Reef, Surga Biota Laut yang Dilindungi di Australia

8 February 2026
Oleh-Oleh Hong Kong yang Paling Aman Dibawa Perjalanan Jauh

Rekomendasi Oleh-Oleh Hong Kong yang Paling Aman Dibawa Perjalanan Jauh

7 February 2026
jne dukung film anak inspiratif

Angkat Edukasi Papua, JNE Dukung Film Anak Inspiratif Teman Tegar: Maira

7 February 2026
Pilihan Oleh-Oleh Khas Salatiga untuk Buah Tangan Keluarga

Pilihan Oleh-Oleh Khas Salatiga untuk Buah Tangan Keluarga

6 February 2026
Tempat Wisata di Dubai yang Paling Populer

12 Tempat Wisata di Dubai yang Paling Populer

6 February 2026
jne tangerang akan operasikan 10 mobil listrik

JNE Tangerang akan Operasikan 10 Mobil Listrik untuk Pengantaran Paket

6 February 2026

POPULER

Bukit Menoreh dan Keindahan Lanskapnya

Mengenal Bukit Menoreh dan Keindahan Lanskapnya

by Penulis JNEWS
21 January 2026

Macam-Macam Kue Basah Tradisional yang Masih Digemari hingga Kini

by Penulis JNEWS
10 January 2026

Subak Bali: Sejarah, Filosofi, dan Cara Kerjanya

Subak Bali: Sejarah, Filosofi, dan Cara Kerjanya

by Penulis JNEWS
19 January 2026

Biaya Hidup di Bali: Gambaran Umum

Biaya Hidup di Bali: Gambaran Umum untuk Pendatang dan Wisatawan

by Penulis JNEWS
24 January 2026

Mie Khas Korea yang Populer dan Unik

Mengenal Beragam Mie Khas Korea yang Populer dan Unik

by Penulis JNEWS
9 January 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal