PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023. Penjualan tiket dibuka secara bertahap dimulai hari ini 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Pembelian tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Baca juga: Selama 10 Hari Terakhir Ramadan, KAI Bagi-bagi Takjil Gratis di Stasiun
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Kali ini menjelang periode libur Nataru, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
“KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari,” ujar Joni, Selasa (8/11).
Dia mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.
“Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta,” lanjutnya.
Sementara, untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 di mana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib melakukan vaksinasi kedua.
Di samping itu, KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
Baca juga: Kabar Baik, Tarif Tes Antigen Penumpang Kreta Api Turun Jadi Rp 35.000
“KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api,” tutup Joni.