Mulai 2021, Kepolisian Republik Indonesia bakal menerapkan aturan baru terkait pelat nomor kendaraan bermotor, yakni soal perubahan warna. Toal akan ada empat kelir pelat nomor baru yang akan diganti tahun depan.
Aturan perubahan warna nomor kendaraan ini sudah resmi terbit dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomo 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk keempat warnanya sendiri terdiri dari putih bertuliskan hitam, kuning tulisan hitam, merah tulisan putih, dan hijau tulisan hitam. Masing-masing kelir memiliki arti dan peruntukan yang berbeda-beda.
BACA JUGA : SIM Motor Dibagi 3 Golongan, Ngga Bisa Sembarangan Naik Moge
– Warna putih, tulisan hitam : pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional. Warna kuning, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor umum.
– Warna merah, tulisan putih : pelat nomor untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
– Warna hijau, tulisan hitam : pelat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masih ada satu warna lagi khusus untuk pengguna kendaran listrik, dengan ciri-cici bagian bawah berwarna biru. Sedangkan warna dasarnya disesuaikan dengan penggunaan kendaraan masing-masing.
BACA JUGA : Dua Kunci Percepat UMKM ke Ranah Digitalisasi Versi Mendag
Dalam beberapa kesempatan, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, mengatakan perubahan dilakukan hanya untuk kendaraan bermotor perorangan dan badan hukum (roda dua dan roda empat), ranmor yang bebas bea masuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan ranmor bermesin listrik.
Sementara untuk kendaraan listrik sendiri, dilakukan sebagi penanda khusus, mengingat para pemiliknya memang memiliki kesitimewaan dangan ragam insentif yang diberikan pemerintah lantaran dianggap turut memelihara lingkungan hidup alias bebas polusi.