Soal Ganjil Genap Motor, Asperindo Sudah Minta Audiensi

Wacana mengenai penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor di DKI Jakarta menuai reaksi dari sejumlah pihak. Seperti salah satunya Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang turut memberikan reaksi terhadap aturan tersebut.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Asperindo Trian Yuserma menjelaskan bahwa Asperindo telah mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan audiensi dan membahas masalah aturan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut menjadi solusi yang ekstrim karena setiap kurir mempunyai kendaraan roda dua bernomor polisi ganjil dan genap.

“Pengiriman surat yang kami lakukan sebenarnya salah satu bentuk keberatan dari kami. Kami berpengharapan baik Pemda DKI mendengarkan aspirasi kami dan masyarakat,” ujar Trian.

Baca Juga: Soal Aturan Bongkar Muat Pelabuhan, Kemenhub Bakal Revisi

Menurut Trian wacana penerapan ganjil genap untuk sepeda motor ini dilakukan karena pemerintah merespon dinamika yang terjadi di masyarakat. Ketika penerapan terjadi pada kendaraan roda empat, perusahaan jasa pengiriman pun merespon dengan berganti menggunakan plat kuning.

“Pada saat pemberlakukan ganjil genap untuk roda empat solusinya jelas, armada kami berganti menggunakan plat nomor warna kuning. Namun solusi untuk roda dua belum ada,” imbuhnya.

Kemudian terakit nasib para kurir nantinya, Trian menjelaskan bahwa hal ini bukan persoalan nasib kurir, tapi lebih kepada mutu atau kualitas pelayanan jasa pengiriman kepada masyarakat, korporasi, maupun pemerintah. Trian pun mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan solusi sistemik  atas masalah tersebut.

Baca Juga: Meski Pandemi, Pemberantasan Truk ODOL Masih Terus Jalan

Belum Berlaku untuk Motor

aturan ganjil genap motor belum berlaku

Penerapan ganjil genap untuk sepeda motor sendiri tertuang Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Masuknya aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua ini sengaja dimasukkan sebagai antisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 yang massif.

Hanya saja, penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua ini masih belum diketahui kapan akan terlaksana. Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencana penerapan aturan tersebut.

“Kan belum dilaksanakan. Jadi, belum ada koordinasi dengan polisi terkait rencana itu,” ujarnya beberapa waktu lalu. Menurut Syarif, aturan tersebut bakal diterapkan apabila pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pandemi.

“Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua, termasuk penerapannya sepanjang hari bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan berkoordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga: BP Batam Janji Akan Turunkan Biaya Logistik Tinggi September 2020

Exit mobile version