Bus dengan Stiker Khusus Bisa Beroperasi saat Larangan Mudik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Namun demikian, penggunaan stiker pada bus tersebut digunakan bukan untuk membawa para pemudik, namun peruntukannya memfasilitasi adanya kebutuhan masyarakat yang memang masih diperbolehkan melakukan perjalanan selain mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sesuai ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan.

pembatasan kendaraan angkuran barang di libur Natal dan tahun baru

BACA JUGA : Batal Mudik saat Ada Larangan, Tenang Tiket Bisa Balik 100 Persen

Kriterianya mulai dari perjalanan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub. Karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

BACA JUGA : Terpaksa Pulang Kampung saat Dilarang Mudik, Tenang Ini Syaratnya

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkasnya.

 

Exit mobile version