JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Stop Berkendara Sambil Main HP! Bisa Didenda Rp750 Ribu Lho

by Redaksi JNEWS
11 January 2023
berkendara sambil main HP dan berkendara sambil merokok bisa didenda
Share on FacebookShare on Twitter

Smartphone saat ini menjadi perangkat yang tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Penggunaan handphone pun hampir dilakukan setiap waktu, termasuk saat berkendara. Padahal, kamu bisa terkena denda lho kalau berkendara sambil main HP.

Hal ini diatur dalam dua pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kedua pasal tersebut, tertuang bahwa pengendara yang berkendara tidak dalam konsentrasi penuh bisa dianggap melanggar.

Berikut bunyi pasal 106 ayat 1: “Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.”

Baca Juga: Pengemudi Wajib Tahu, Tips Berkendara Aman dan Nyaman di Jalan Tol

Sementara itu untuk bunyi pasal 283: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secaratidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Bermain HP saat berkendara atau mengoperasikan HP, dinilai dapat membuyarkan konsentrasi. Hal ini bahkan lebih berbahaya ketimbang berkendara dalam pengaruh minuman alkohol.

Selain berkendara sambil bermain HP, berkendara sambil merokok pun juga termasuk ke dalam bentuk pelanggaran. Hal ini karena berkendara sambil merokok juga bisa membuyarkan konsentrasi, serta juga bisa berbahaya bagi pengendara lain karena abu rokok yang diterpa angin, sehingga tidak jarang bisa memicu pertengkaran dengan sesama pengguna jalan raya.

Baca Juga: Benarkah Berkendara Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang?

Bahkan larangan merokok sambil berkendara ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” bunyi pasal 6 huruf c.

Nah, oleh karenanya buat kamu yang masih berkendara sambil main HP atau berkendara sambil merokok, segera hentikan kebiasaan tersebut. Selain bisa dikenakan denda Rp750.000 tadi, tentu kebiasaan buruk itu juga bisa membahayakan diri sendiri dan sekitarmu!

Baca Juga: Mudik Berkendara Mobil, Waspada Bahaya Microsleep

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresaturan berkendaraberkendara sambil main HPberkendara sambil merokok
Share188Tweet118
Next Post
Wuling Formo Max

Pilihan Baru Mobil Niaga Terjangkau Bagi UMKM

TERKINI

Tempat Wisata di Fiji dengan Panorama Tropis yang Memukau

8 Tempat Wisata di Fiji dengan Panorama Tropis yang Memukau

27 May 2026
12 Makanan Khas Spanyol yang Mendunia dan Menggugah Selera

12 Makanan Khas Spanyol yang Mendunia dan Menggugah Selera

27 May 2026
Itinerary Panama 7 Hari: Menjelajahi Kota, Pantai, dan Kanal Ikonik

Itinerary Panama 7 Hari: Menjelajahi Kota, Pantai, dan Kanal Ikonik

27 May 2026
diskon pajak kendaraan bermotor

Bali dan Bengkulu Masih Gelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

26 May 2026
prabhu farm

Berternak Domba dan Kambing ala Prabhu Farm, Tawarkan Wisata Edukatif hingga Persiapan Masa Pensiun

26 May 2026
Itinerary Pakistan 7 Hari: Melihat Sisi Indah Negara yang Jarang Masuk Bucket List

Itinerary Pakistan 7 Hari: Melihat Sisi Indah Negara yang Jarang Masuk Bucket List

26 May 2026

POPULER

Pink Beach: Mengenal Pantai di Pulau Komodo dengan Pasir Berwarna Pink yang Langka

Pink Beach: Mengenal Pantai di Pulau Komodo dengan Pasir Berwarna Pink yang Langka

by Penulis JNEWS
11 May 2026

Pulau Paskah: Mengenal Pulau Misterius di Tengah Samudra Pasifik

Pulau Paskah: Mengenal Pulau Misterius di Tengah Samudra Pasifik

by Penulis JNEWS
19 May 2026

Pantai Suluban: Mengenal Pantai Eksotis Favorit Peselancar di Selatan Bali

Pantai Suluban: Mengenal Pantai Eksotis Favorit Peselancar di Selatan Bali

by Penulis JNEWS
21 May 2026

Fushimi Inari Taisha: Mengenal Kuil Ikonik dengan Ribuan Torii di Jepang

Fushimi Inari Taisha: Mengenal Kuil Ikonik dengan Ribuan Torii di Jepang

by Penulis JNEWS
30 April 2026

Varanasi India: Sejarah, Budaya, dan Keunikan Kota Tertua di Dunia

Varanasi India: Sejarah, Budaya, dan Keunikan Kota Tertua di Dunia

by Penulis JNEWS
16 April 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal