JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Stop Berkendara Sambil Main HP! Bisa Didenda Rp750 Ribu Lho

by Redaksi JNEWS
11 January 2023
berkendara sambil main HP dan berkendara sambil merokok bisa didenda
Share on FacebookShare on Twitter

Smartphone saat ini menjadi perangkat yang tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Penggunaan handphone pun hampir dilakukan setiap waktu, termasuk saat berkendara. Padahal, kamu bisa terkena denda lho kalau berkendara sambil main HP.

Hal ini diatur dalam dua pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kedua pasal tersebut, tertuang bahwa pengendara yang berkendara tidak dalam konsentrasi penuh bisa dianggap melanggar.

Berikut bunyi pasal 106 ayat 1: “Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.”

Baca Juga: Pengemudi Wajib Tahu, Tips Berkendara Aman dan Nyaman di Jalan Tol

Sementara itu untuk bunyi pasal 283: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secaratidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Bermain HP saat berkendara atau mengoperasikan HP, dinilai dapat membuyarkan konsentrasi. Hal ini bahkan lebih berbahaya ketimbang berkendara dalam pengaruh minuman alkohol.

Selain berkendara sambil bermain HP, berkendara sambil merokok pun juga termasuk ke dalam bentuk pelanggaran. Hal ini karena berkendara sambil merokok juga bisa membuyarkan konsentrasi, serta juga bisa berbahaya bagi pengendara lain karena abu rokok yang diterpa angin, sehingga tidak jarang bisa memicu pertengkaran dengan sesama pengguna jalan raya.

Baca Juga: Benarkah Berkendara Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang?

Bahkan larangan merokok sambil berkendara ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” bunyi pasal 6 huruf c.

Nah, oleh karenanya buat kamu yang masih berkendara sambil main HP atau berkendara sambil merokok, segera hentikan kebiasaan tersebut. Selain bisa dikenakan denda Rp750.000 tadi, tentu kebiasaan buruk itu juga bisa membahayakan diri sendiri dan sekitarmu!

Baca Juga: Mudik Berkendara Mobil, Waspada Bahaya Microsleep

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresaturan berkendaraberkendara sambil main HPberkendara sambil merokok
Share188Tweet118
Next Post
Wuling Formo Max

Pilihan Baru Mobil Niaga Terjangkau Bagi UMKM

TERKINI

Masjid Biru: Ikon Keindahan Arsitektur Islam di Turki

Masjid Biru: Ikon Keindahan Arsitektur Islam di Turki

18 December 2025
asdp

Antisipasi Lonjakan Penumpang, ASDP Perkuat 15 Pelabuhan Nasional

18 December 2025
karyawan jne aceh

Merangkap Relawan, Karyawan JNE Aceh Aktif Bagikan Bantuan di Lokasi Bencana

17 December 2025
Hutan Lindung Sungai Wain, Kawasan Konservasi yang Menyimpan Banyak Keindahan

Hutan Lindung Sungai Wain, Kawasan Konservasi yang Menyimpan Banyak Keindahan

17 December 2025
kemenkes jamin suplai obat dan alkes di lokasi bencana cukup

Kemenkes Pastikan Suplai Obat dan Alkes di Lokasi Bencana Cukup

17 December 2025
22 stasiun kereta sediakan akses face recognation

Percepat Proses Boarding, 22 Stasiun Kereta Memakai Akses Face Recognition

17 December 2025

POPULER

Tempat Paling Berbahaya di Indonesia

7 Tempat Paling Berbahaya di Indonesia yang Tetap Menyimpan Daya Tarik

by Penulis JNEWS
14 December 2025

Tempat wisata di Salatiga menawarkan sudut-sudut indah

Menemukan Sudut-Sudut Indah di Salatiga: Destinasi Wajib Dikunjungi

by Penulis JNEWS
13 December 2025

Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Tangerang

Tak Lengkap Pulang Tanpa Ini: Oleh-Oleh Khas Tangerang Favorit

by Penulis JNEWS
14 December 2025

Jenis-Jenis Pura di Bali: Makna, Fungsi, dan Keunikannya

Jenis-Jenis Pura di Bali: Makna, Fungsi, dan Keunikannya

by Penulis JNEWS
9 December 2025

Tempat Paling Angker di Indonesia

15 Tempat Paling Angker di Indonesia yang Penuh Cerita Mistis

by Penulis JNEWS
21 November 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal