Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan syarat baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Dalam aturan baru tersebut, penumpang tak perlu lagi melakukan tes Covid-19.
Aturan tersebut barlaku untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas, naun sudah wajib melakukan booster atau vaksi ketiga. Begitu juga untuk penumpang dengan usia 6-`7 tahun, yang dihariskan mendapatkan vaksi kedua.
Sementara untuk anak di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan untuk vaksin dan hasil negatif tes Covid-19, baik antigen atau PCR. Sebagai syaratnya, anak wajib didampingi oran tua yang tentunya sudah memenuhi syarat perjalanan.
Regulasi bari ini tertuang dalam Surat Edaran Kemehub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
BACA JUGA :Â Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Ditunda
Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah, jika sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih boleh menggantinya dengan hasil negatif RT-PCR, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.
Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan main baru naik kereta api jarak jauh :
– Usia 18 tahun ke atas: Wajib vaksin ketiga (booster) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
– Usia 6-17 tahun: Wajib vaksin kedua Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
– Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.