SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi syarat mutlak atau dokumen wajib yang harus dibawa oleh pengendara saat berkendara di Indonesia, entah itu mobil atau motor. Nah, buat kamu yang kebetulan hendak mengambil SIM C atau SIM A, jangan lupa untuk simak syarat bikin SIM C dan syarat bikin SIM A.
Sekadar informasi buat kamu yang belum paham, SIM C adalah dokumen wajib untuk pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara SIM A adalah dokumen wajib untuk pengguna kendaraan roda empat atau mobil umumnya. Daripada berlama-lama, cek syarat bikin SIM A dan syarat bikin SIM C offline dan online berikut!
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Ini Cara Simpel Rawat Jas Hujan Supaya Awet
Syarat Bikin SIM C Baru
- Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (kapasitas mesin motor maksimal 250 cc). Untuk SIM C1 (kapasitas mesin motor 250 cc – 500 cc) setidaknya berumur 18 tahun, sedangkan SIM C2 (kapasitas mesin motor di atas 500 cc) yakni 19 tahun.
- Mempunyai e-KTP aktif & Foto copy KTP (4 Lembar)
- Sehat jiwa dan raga berdasarkan surat keterangan dokter.
- Mampu membaca dan menulis.
Dokumen untuk membuat SIM C Offline
- Membawa KTP elektronik dan fotocopy (4 lembar) untuk WNI maupun dokumen imigrasi berupa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi WNA.
- Pas foto ukuran 3 x 4 (2-4 lembar).
- Boleh menyertakan fotocopy sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diberikan.
- Bersedia dilakukan perekaman biometrik berupa pengenalan wajah, retina mata, dan sidik jari.
- Memberikan fotocopy bukti pembayaran negara bukan termasuk pajak.
- Surat keterangan sehat dari dokter secara jasmani dan rohani.
Baca Juga: Kapolri Minta Ujian Ulang Bikin SIM Baru di Hari yang Sama
Dokumen untuk membuat SIM C Online
- Scan e-KTP.
- Foto tanda angan pada kertas putih.
- Pas foto formal background biru resolusi 480 x 640 pixel.
- Formulir pengajuan pembuatan SIM.
- Surat keterangan lulus dari ujian keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata.
Syarat Bikin SIM A Baru
- Tidak boleh berusia kurang dari 17 tahun.
- Memiliki e-KTP aktif.
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter.
- Mampu membaca serta menulis.
- Dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.
- Dilakukan kegiatan pencatatan biometrik meliputi perekaman retina mata, pengenalan wajah, dan sidik jari.
Dokumen untuk membuat SIM A Offline
- Formulir pendaftaran SIM A yang terisi lengkap.
- KTP elektronik beserta fotocopy (4 lembar) bagi WNI. Sedangkan WNA bisa membawa dokumen keimigrasian, termasuk Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
- Pas foto formal rasio 3 x 4 atau 2 x 3 (2-4 lembar).
- Boleh menyertakan sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.
- Direkomendasikan melampirkan AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
- Memberikan fotocopy bukti pembayaran penerimaan negara bukan termasuk pajak.
- Surat keterangan sehat jiwa dan raga dari dokter.
Baca Juga: 6 Tips Aman Motoran di Musim Hujan
Dokumen untuk membuat SIM A Online
- Scan atau foto e-KTP.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih atau tanda tangan digital.
- Pas foto berlatar belakang warna biru dengan ukuran 480 x 640 pixel.
- Formulir permohonan pembuatan SIM A.
- Surat keterangan dinyatakan lulus dari ujian keterampilan (teori).
- Surat keterangan kesehatan fisik dan mental.
Itu dia tadi syarat bikin SIM A dan dokumen yang dibutuhkan. Selalu berhati-hati dalam berkendara dan patuhi rambu lalu lintas yang ada.