JNEWS – Dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat 5 jenis klaim yang bisa dicairkan oleh para pekerja yang terdaftar dalam progran BPJS Ketenagakerjaan. Lima jenis klaim yang dimaksud di antaranya adalah BPJS Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Seluruh klaim dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut dimaksudkan sebagai salah satu wujud investasi bagi pekerja atau wiraswasta (bukan penerima upah) agar mendapatkan kesejahteraan di masa tuanya nanti.
Nah, kali ini JNEWS merangkum bagaimana cara dan syarat dalam pengajuan klaim khusus untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan/pekerja yang memasuki usia pensiun. Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut ini kami ringkaskan penjelasannya.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Bila sudah memasuki masa pensiun dalam umur 56 tahun, persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan;
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang asli
– Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli maupun dalam bentuk digital (Ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Secara umum, cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara langsung dengan cara mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat maupun secara daring atau online melalui aplikasi JMO. Bila Anda ingin mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua di kantor cabang BPJS terdekat, berikut kami sarikan caranya;
– Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
– Membawa dokumen asli sesuai yang dipersyaratkan
– Mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
– Mengambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil
– Peserta akan dihadapkan pada verifikasi melalui proses wawancara
– Selanjutnya peserta akan menerima tanda terima saat verifikasi berhasil dilakukan
– Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT selesai
– Peserta dapat menunggu saldo masuk ke rekening yang telah diisikan dalam formulir. *
Nah, bagi Anda yang punya rencana untuk mencarikan BPJS JHT, selamat mencoba.