JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Syarat Masuk Mall Selama Perpanjangan PPKM Level 4

by Redaksi JNEWS
11 August 2021
syarat masuk mall selama PPKM Level 4 menunjukkan surat vaksin dan PCR
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021. Sejalan dengan pengumuman tersebut, pemerintah juga menyampaikan beberapa aturan terbaru selama PPKM Level 4 terbaru, yakni syarat masuk mall dan pusat perbelanjaan yang wajib dipatuhi.

Dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 9 Agustus 2021 yang tayang di channel YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan masyarakat diperbolehkan untuk pergi ke pusat perbelanjaan dan mall. Akan tetapi, ada syarat yang musti ditaati, yakni wajib menunjukkan surat keterangan vaksin.

“Hanya mereka yang sudah divaksin dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Syarat masuk mall tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2, covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Selain menunjukkan bukti bahwa mereka telah divaksin minimal dosis pertama, para pengunjung juga diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Luhut pun menambahkan bahwa ada ketentuan atau syarat masuk mall dan pusat perbelanjaan lainnya, yakni soal batasan usia. Disebutkan Luhut anak-anak di bawah usia 12 tahun dan yang berusia di atas 70 tahun dilarang masuk.

Berikut ketentuan lebih lengkap terkait persyaratan yang harus dipenuhi selama operasional mall pada masa perpanjangan PPKM Level 4:

  1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
  2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
  3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
  4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut bahwa selain kartu vaksin, tes negatif PCR atau swab antigen juga bisa menjadi syarat masuk mall dan ke pusat perbelanjaan. Hal ini dibuktikan ketika Ia berkunjung ke Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal,” ujar Lutfi mengutip dari detikcom.

Lutfi pun menambahkan, apabila ada masyarakat yang merasa keberatan dengan syarat-syarat tersebut (vaksin dan PCR), maka sebaiknya tidak usah pergi ke mall, tapi ke pasar rakyat saja. “Kalau nggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat,” tambahnya.

Meski pemerintah memberikan kelonggaran kepada masayrakat untuk pergi ke pusat perbelanjaan dan mall dengan menunjukkan surat vaksin atau keterangan PCR/swap antigen, Wakil Gubernur Achmad Riza Patria tetap mengimbau masyarakat untuk berdian diri di rumah dan tidak usah beraktivitas di luar jika tidak penting. Dirinya berharap perpanjangan PPKM Level 4 ini bisa berdampak positif.

“Mudah-mudahan dengan ada perpanjangan seminggu kedepan angka menurun akan lebih signifikan lagi lebih baik lagi sehingga kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jakarta,” tuturnya.

 

 

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresMallPCRPPKM Level 4surat vaksinsyarat masuk mallvaksin
Share194Tweet121
Next Post

Surge Dorong Efektivitas Periklanan di Masa Pandemi

TERKINI

Istana Maimun di Medan Peninggalan Kesultanan Deli

Mengenal Istana Maimun, Peninggalan Kesultanan Deli yang Megah

3 October 2025
Contoh Itinerary Dieng 3 Hari 2 Malam

Contoh Itinerary Dieng 3 Hari 2 Malam, Liburan Tanpa Ribet

3 October 2025
Perpustakaan Terindah di Dunia Bikin Takjub

Pesona 10 Perpustakaan Terindah di Dunia yang Bikin Takjub

3 October 2025
Karyawan/ti JNE yang kerja di bagian frontliner menerima penghargaan "Anugerah Insan Layanan Terbaik 2025’ dari Asosiasi Service Quality Indonesia (ASQI))

JNE Raih Anugerah Insan Layanan Terbaik 2025

3 October 2025
Tempat Wisata di Kediri: Alam dan Sejarah

Daftar Tempat Wisata di Kediri, dari Alam Indah hingga Sejarah

2 October 2025
alat olahraga indonesia

Indonesia Kini Peringkat ke‑24 Dunia dalam Ekspor Alat Olahraga

2 October 2025

POPULER

Candi Ratu Boko di Jogja, Spot Sunset Terbaik

Candi Ratu Boko di Yogyakarta: Destinasi Wisata Sejarah dengan Sunset Terbaik

by Penulis JNEWS
15 September 2025

Oleh-Oleh Khas Palembang yang Beragam

Ragam Oleh-Oleh Khas Palembang dengan Cita Rasa Nusantara yang Kental

by Penulis JNEWS
18 September 2025

Upacara Adat Indonesia yang Masih Bertahan

Daftar Tradisi dan Upacara Adat di Indonesia yang Masih Bertahan Hingga Kini

by Penulis JNEWS
24 September 2025

Cara Mendaftar Merek Dagang yang Mudah

Cara Mendaftar Merek Dagang: Panduan Lengkap untuk Pemula

by Penulis JNEWS
22 September 2025

Makanan Khas Kalimantan Autentik dan Lezat

25 Rekomendasi Makanan Khas Kalimantan untuk Pencinta Kuliner Nusantara

by Penulis JNEWS
16 September 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal