Syarat Masuk Mall Selama Perpanjangan PPKM Level 4

syarat masuk mall selama PPKM Level 4 menunjukkan surat vaksin dan PCR

Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021. Sejalan dengan pengumuman tersebut, pemerintah juga menyampaikan beberapa aturan terbaru selama PPKM Level 4 terbaru, yakni syarat masuk mall dan pusat perbelanjaan yang wajib dipatuhi.

Dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 9 Agustus 2021 yang tayang di channel YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan masyarakat diperbolehkan untuk pergi ke pusat perbelanjaan dan mall. Akan tetapi, ada syarat yang musti ditaati, yakni wajib menunjukkan surat keterangan vaksin.

“Hanya mereka yang sudah divaksin dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Syarat masuk mall tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2, covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Selain menunjukkan bukti bahwa mereka telah divaksin minimal dosis pertama, para pengunjung juga diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Luhut pun menambahkan bahwa ada ketentuan atau syarat masuk mall dan pusat perbelanjaan lainnya, yakni soal batasan usia. Disebutkan Luhut anak-anak di bawah usia 12 tahun dan yang berusia di atas 70 tahun dilarang masuk.

Berikut ketentuan lebih lengkap terkait persyaratan yang harus dipenuhi selama operasional mall pada masa perpanjangan PPKM Level 4:

  1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
  2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
  3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
  4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut bahwa selain kartu vaksin, tes negatif PCR atau swab antigen juga bisa menjadi syarat masuk mall dan ke pusat perbelanjaan. Hal ini dibuktikan ketika Ia berkunjung ke Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal,” ujar Lutfi mengutip dari detikcom.

Lutfi pun menambahkan, apabila ada masyarakat yang merasa keberatan dengan syarat-syarat tersebut (vaksin dan PCR), maka sebaiknya tidak usah pergi ke mall, tapi ke pasar rakyat saja. “Kalau nggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat,” tambahnya.

Meski pemerintah memberikan kelonggaran kepada masayrakat untuk pergi ke pusat perbelanjaan dan mall dengan menunjukkan surat vaksin atau keterangan PCR/swap antigen, Wakil Gubernur Achmad Riza Patria tetap mengimbau masyarakat untuk berdian diri di rumah dan tidak usah beraktivitas di luar jika tidak penting. Dirinya berharap perpanjangan PPKM Level 4 ini bisa berdampak positif.

“Mudah-mudahan dengan ada perpanjangan seminggu kedepan angka menurun akan lebih signifikan lagi lebih baik lagi sehingga kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jakarta,” tuturnya.

 

 

Exit mobile version