Tak Punya PeduliLindungi, Bisa Pakai NIK untuk Beli Minyak Goreng Curah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi dimulai pada Senin (27/6) lusa.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK agar bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut, dalam keterangan resmi.

Baca juga: Begini Cara Cari Tahu Tarif Ongkir Resmi JNE

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam penjualan dan pembelian MGCR dimaksudkan sebagai upaya agar tata kelola distribusi lebih akuntabel dan terpantau.

Menteri Luhut menambahakan, bagi masyarakat yang belum mempunya aplikasi PeduliLindungi masih bisa membelinya dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Selain itu, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Pemerintah juga menjamin harga MCGR sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik serta Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Menko Luhut mengatakan, upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Tips Caca Tengker Nikmati Libur Sekolah Bersama Buah Hati

Exit mobile version