Tanggapan Asosiasi e-Commerce Terkait Grab Toko

Masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu dihebohkan dengan dugaan sejumlah penipuan yang dilakukan oleh e-commerce bernama Grab Toko. Menanggapi masalah tersebut, Indonesian E-commerce Association (IDEA) seara tegas mengatakan bahwa Grab Toko bukan salah satu anggota dari asosiasi.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum IDEAD Bima Laga dalam konfirmasinya kepada CNBC Indonesia. “Grab Toko bukan member IDEA,” ujarnya.

Seperti diketahui, IDEA sendiri merupakan sebuah wadah komunikasi antar pelaku e-commerce Tanah Air dan juga sebagai sarana untuk mendukung perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia. Asosiasi ini berdiri sejak Mei 2012 silam dengan perusahaan-perusahaan besar e-commerce di Indonesia sebagai penggagasnya.

Baca Juga: Viral Penipuan Grab Toko, Uang Konsumen Raib Puluhan Juta

Sampai saat ini, tercatat anggota IDEA berjumlah 230 anggota. Member IDEA tersebut terdiri dari beberapa e-commerce, mulai dari yang berskala kecil sampai besar. Anggota-anggota di IDEA sendiri memiliki kategori-kategori yang berbeda, seperti perbankan, payment gateway, dan lainnya.

Apabila sudah bergabung dengan keanggotaan IDEA, maka e-commerce tersebut harus mematuhi aturan-aturan yang ada. Seperti dikatakan oleh Bima, bahwa setiap e-commerce yang beroperasi di Indonesia harus menyediakan fasilitas untuk pengaduan konsumen, sesuai dengan aturan yang tertuang di Permendag No.50 tahun 2020. Tak hanya itu, e-commerce pun wajib untuk tunduk dan mentaati UU Perlindungan Konsumen.

“Penting untuk setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menjaga kepercayaan konsumen sebagai landasan ekonomi digital,” terangnya.

Sebagai sebuah wadah yang menaungi e-commerce Tanah Air, Bima mengatakan bahwa IDEA memastikan pihaknya selalu mengedukasi para anggotanya terkait dengan aktivitas pedagangan dan perlindungan konsumen. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengakses e-commerce secara aman dan nyaman.

“Sebagai Asosiasi senantiasa memberikan edukasi kepada member terkait praktik perdagangan dan perlindungan konsumen,” ujar Bima.

Baca Juga: Survei: Pelanggan e-Commerce Naik 66 Persen Selama Pandemi

Diduga Melakukan Penipuan

Trik Jitu Berjualan di E-Commerce ekosistem digital

Jagat dunia maya dihebohkan dengan laporan sejumlah masyarakat yang mengaku tertipu karena membeli barang di Grab Toko. Menurut laporan korban, dirinya mengaku bahwa barang yang dipesannya melaluin Grab Toko tak kunjung diterima.

Seperti misalnya salah seorang pembeli yang curhat lewat Twitter ini mengaku telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB dengan masing-masing seharga Rp11,5 juta. Namun, menurutnya kedua iPhone tersebut hingga kini belum ia terima.

Grab Toko sendiri memang dikenal sebagai sebuah situs yang menjual perangkat elektronik dengan promo atau diskon besar-besaran hingga 90 persen. Tak heran, dengan promo menarik tersebut masyarakat pun menjadi tergiur untuk membeli di situs tersebut. Seperti misalnya saja iPhone 11 256 GB di Grab Toko dijual dengan harga Rp 7,5 juta. Padahal, harga resminya saja bisa dua kali lipatnya dari harga yang ditawarkan.

Selain harga yang murah, Grab Toko juga kerap memberikan promo berupa gratis ongkir. Namun, apa daya, alih-alih tergiur dengan promo menarik, masyarakat justru menjadi apes dan ketiban sial.

Baca Juga: Tren E-commerce di 2021 Diprediksi Tak Seagresif 2020

Exit mobile version