Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kenaikan tarif listrik pada triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. Adapun rencana tarif listrik naik ini berlaku untuk golongan pelanggan rumah tanggan dengan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Simak rinciannya melalui infografis berikut!