Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru soal kenaikan tarif ojek online (ojol).
Aturan tersebut tertuang melalui keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.
Regulasi ini pun resmi menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019, yang akan jadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
BACA JUGA : Gojek dan Pertamina Bersinergi Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, Senin (8/8/2022).
Untuk pembagian tiga zona yang dimaksud, yakni :
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Hendro menjelaskan, komponen biaya pembentukan tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Untuk biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi, sedangkan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro.
BACA JUGA : Cara Cek Tarif Tol via Google Maps
Rincian tarif baru :
– Besaran Biaya Jasa Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.
– Besaran Biaya Jasa Zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.
– Besaran Biaya Jasa Zona III, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000.