Setelah sempat menunda penerapan tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek, akhirnya pihak Jasa Marga mengumumkan bila pembelakuan tarif akan dimulai pada Minggu, 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB.
Penerapang tarif pada tol layang tersebut, berdampak pada perubahan atau kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek secara keseluruhan.
Menguti dari siaran pers Jasa Marga, Pemberlakuan tarif terintegrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
BACA JUGA : Meski Pandemi, Pemberantasan Truk ODOL Masih Terus Jalan
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dikarenakan berlakunya tarif Jalan Tol Layang yang sistem pengoperasiannya terintegrasi.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Kami tegaskan, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” kata dia.
BACA JUGA : Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bentuk Dukungan Bisnis Logistik
Proses pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengikuti pembagian pada empat wilayah. Adapun untuk detail kenaikan tarif barunya, sebagai berikut ;
1. Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur :
– Golongan I Rp 4.000
– Golongan II Rp 6.000
– Golongan III Rp 6.000
– Golongan IV Rp 8.000
– Golongan V Rp 8.000
2. Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat :
– Golongan I Rp 7.000
– Golongan II Rp 10.500
– Golongan III Rp 10.500
– Golongan IV Rp 14.000
– Golongan V Rp 14.000
3. Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat :
– Golongan I Rp 12.000
– Golongan II Rp 18.000
– Golongan III Rp 18.000
– Golongan IV Rp 24.000
– Golongan V Rp 24.000
4. Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek :
– Golongan I Rp 20.000
– Golongan II Rp 30.000
– Golongan III Rp 30.000
– Golongan IV Rp 40.000
– Golongan V Rp 40.000