Terkait masalah penjualan makanan beku alias frozen food yang sempat ramai beberapa hari lalu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) langsung melakukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pelaku UMKM frozen food dipanggil pihak kepolisian terkait masalah izin edar dari usahanya. unggahan yang viral di media sosial tersebut membagikan cerita seorang UMKM yang terancam penjara sampai denda Rp 4 miliar karena tak memiliki izin edar, PIRT, dan BPOM.
Dalam pertemuan tersebut, Mabes Polri dan KemenKopUKM sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM.
BACA JUGA : 5 Frozen Food yang Populer Selama Pandemi
“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih.
Pada pertemuan tersebut disampaikan juga bila sebelumnya telah ada MoU (Nota Kesepahaman) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan.
Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah di tandatangani, akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak.
“Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM,” ucap Henra.
Lebih lanjut, Henra menambahkan Setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.
BACA JUGA : Bersama MNC, KemenkopUKM Siap Lakukan Pengembangan UMKM
Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama KemenKopUKM, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Henra menambahkan, Mabes Polri juga menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanga dan yang tidak diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindak lanjuti sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” katanya.