Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, akan diterpakan sebagai langkah pemerintah untuk meminimalisasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di masa libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Sementara untuk pemberlakukannya sendiri, Menteri Koordinator Pembagunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 mendatang.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” katanya dalam keterangan resminya.
BACA JUGA : Libur Nataru Terapkan PPKM Level 3, Tapi Tanpa Penyekatan
Penetapan PPKM berdasarkan level atau tingkatan di masa pandemi Covid-19 sendiri telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Adapun kriteria PPKM Level 3 terdiri dari beberapa hal, yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu, rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk, dank asus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.
Namun demikian, pemberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada masa Nataru sendiri lebih kepada aturan-aturanya. Seperti pembatasan mobilitas, sampai syarat berpergian untuk domestik.
Pemberlakukaan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemerintah bakal menerbitkan aturan baru lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai acuan penerapan aturan selama PPKM level 3.
BACA JUGA : PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Muhadjir sendiri sebelumnya sudah mengatakan, bila saat penerpan PPKM level 3 di masa Nataru, ada beberapa rencana pengaturan pembatasan. Mulai dengan larangan acara kembang api dan petasan, pengaturan ibadah Natal, kunjungan wisata, pawai atau arak-arakan, dan penyesuaian pembukaan pusat perbelanjaan.