Usai gelaran MotoGP Mandalika, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama sepekan ke depan, tepatnya mulai dari 22 Maret sampai 4 April 2022. Aturan ini pun tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang resmi diterbikan Senin lalu.
Namun demikian, kabar baiknya pada penerapan PPKM kali ini sudah tak ada lagi daerah yang memiliki status Level 4. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA.
“Yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah, di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah,” ujar Syafrizal.
BACA JUGA : Sisi Lain MotoGP Mandalika yang Jadi Pondasi Kuat Bagi UMKM Otomotif
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan bila sejumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah, saat ini hanya menjadi 48 daerah. Sementara untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah.
Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
Syafrizal menjelaskan, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, tempat-tempat seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah di daerah dengan status PPKM level 1 sudah bisa beroperasi 100 persen. Operasional secara 100 persen dikecualikan untuk acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi 75 persen dari kapasitas.
“Untuk perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasional bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen kini menjadi 75 persen,” katanya.
BACA JUGA : Dua Kapal Wisata Bottom Glass Buatan Lokal Resmi Beroperasi di Labuan Bajo
Sementara untuk rumah makan seperti restoran dan kafe yang berada di area bioskop, dari semula hanya boleh 50 persen, saat ini sudah 75 persen. Untuk pembelajaran tatap muka di sekolah masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat menteri.
Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial dilakukan 100 persen work from office. Demikian juga untuk esensial seperti pasar modal, teknologi informasi, perhotalan, ekspor, dan lain sebagainya.
Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen.
Syafrizal juga mengatakan, peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini harus selalu disikapi secara bijak, taanpa mengurangi arti kewaspadaan.