Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), meyakini pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) akan meningkatkan serapan tenaga kerja dengan mendorong investasi dan memberikan ruang yang sangat besar untuk penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
UU Cipta Kerja yang merangkum 77 UU ini terbagi menjadi menjadi 11 klaster, di antaranya adalah kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa UUCK akan memberikan ruang yang sangat besar bagi UMKM. Hingga saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
BACA JUGA : UU Cipta Kerja Diklaim Pacu Digitalisasi UMKM
Dengan 64,2 juta unit usaha atau 99,7% dari total unit usaha, UMKM telah menyediakan lapangan kerja bagi 120 juta dari total 133 juta angkatan kerja. Namun sangat disayangkan, sebagian besar UMKM tersebut masih berada di sektor informal.
Lantaran, rumitnya prosedur perizinan serta mahalnya biaya untuk mendirikan UMKM. Dengan UUCK, pelaku UMKM akan diberikan kemudahan, yang dimulai sejak perizinan pendiriannya. Dengan demikian, UMKM akan berada pada sektor formal sehingga bisa mendapatkan akses kredit perbankan.
BKPM juga telah berkomitmen mewajibkan setiap investasi yang masuk untuk menggandeng pengusaha lokal maupun UMKM di lokasi investasi. Sehingga masuknya investasi dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat lokal.
Pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk bermitra dengan perusahan besar, baik dalam maupun luar negeri. Namun, Bahlil menggarisbawahi, bahwa perusahaan besar ini tidak boleh mengambil alih saham UMKM.
BACA JUGA : Menko Perekonomian, Paparkan Ragam Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM
“Pada pasal 77 UUCK, telah diatur bahwa perusahaan besar tidak boleh mengambil saham UMKM. Melainkan, diwajibkan untuk bermitra dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di daerah,” tegas Bahlil.
Dengan demikian, UUCK adalah undang-undang yang tak hanya berpihak pada pengusaha/investor, tetapi juga masyarakat, termasuk pelaku UMKM
Kemudahan Berusaha
BKPM mencatat, realisasi investasi periode Januari-September 2020 sebesar Rp611,6 triliun, di mana telah mencapai 74,8% dari target 2020, yaitu Rp817,2 triliun. Dengan capaian tersebut, realisasi investasi telah mencipatakan lapangan kerja bagi 861.581 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari total 102.276 proyek investasi.
Pada kondisi pandemi COVID-19 saat ini, perekonomian global tanpa terkecuali Indonesia mengalami kontraksi sampai dengan resesi. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.
Adapun jumlah tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta. Belum lagi kondisi pandemi COVID-19 yang memberikan dampak bagi pekerja.
BACA JUGA : Tas Anyam Bangsalan Ponorogo Melancong hingga Amerika
Data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menunjukkan 3,5 juta tenaga kerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di sisi lain Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mencatat sekitar 5 juta orang yang terkena PHK. Dengan data demikian, maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.
Bahlil menuturkan bahwa salah satu langkah yang diambil Pemerintah Indonesia untuk mengatasi pertumbuhan jumlah tenaga kerja adalah dengan menarik investor sebanyak-banyaknya masuk ke Indonesia. “Semakin banyak investasi yang masuk, maka semakin besar pula lapangan pekerjaan yang terbuka bagi masyarakat,” papar Bahlil.