JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Janji Pemerintah Kemudahan UMKM Lewat UU Cipta Kerja

by Redaksi JNEWS
2 January 2021
Archipelago Inc
Share on FacebookShare on Twitter

 

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), meyakini pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) akan meningkatkan serapan tenaga kerja dengan mendorong investasi dan memberikan ruang yang sangat besar untuk penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

UU Cipta Kerja yang merangkum 77 UU ini terbagi menjadi menjadi 11 klaster, di antaranya adalah kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa UUCK akan memberikan ruang yang sangat besar bagi UMKM. Hingga saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

BACA JUGA : UU Cipta Kerja Diklaim Pacu Digitalisasi UMKM

Dengan 64,2 juta unit usaha atau 99,7% dari total unit usaha, UMKM telah menyediakan lapangan kerja bagi 120 juta dari total 133 juta angkatan kerja. Namun sangat disayangkan, sebagian besar UMKM tersebut masih berada di sektor informal.

BKPM

Lantaran, rumitnya prosedur perizinan serta mahalnya biaya untuk mendirikan UMKM. Dengan UUCK, pelaku UMKM akan diberikan kemudahan, yang dimulai sejak perizinan pendiriannya. Dengan demikian, UMKM akan berada pada sektor formal sehingga bisa mendapatkan akses kredit perbankan.

BKPM juga telah berkomitmen mewajibkan setiap investasi yang masuk untuk menggandeng pengusaha lokal maupun UMKM di lokasi investasi. Sehingga masuknya investasi dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat lokal.

Pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk bermitra dengan perusahan besar, baik dalam maupun luar negeri. Namun, Bahlil menggarisbawahi, bahwa perusahaan besar ini tidak boleh mengambil alih saham UMKM.

BACA JUGA : Menko Perekonomian, Paparkan Ragam Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM

“Pada pasal 77 UUCK, telah diatur bahwa perusahaan besar tidak boleh mengambil saham UMKM. Melainkan, diwajibkan untuk bermitra dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di daerah,” tegas Bahlil.

Dengan demikian, UUCK adalah undang-undang yang tak hanya berpihak pada pengusaha/investor, tetapi juga masyarakat, termasuk pelaku UMKM

Kemudahan Berusaha

BKPM mencatat, realisasi investasi periode Januari-September 2020 sebesar Rp611,6 triliun, di mana telah mencapai 74,8% dari target 2020, yaitu Rp817,2 triliun. Dengan capaian tersebut, realisasi investasi telah mencipatakan lapangan kerja bagi 861.581 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari total 102.276 proyek investasi.

UMKM Semarang
UMKM di Kota Semarang butuh regulasi pendukung dan mentoring dari pengusaha sukses. (foto: credit/Harian Bisnis)

Pada kondisi pandemi COVID-19 saat ini, perekonomian global tanpa terkecuali Indonesia mengalami kontraksi sampai dengan resesi. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.

Adapun jumlah tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta. Belum lagi kondisi pandemi COVID-19 yang memberikan dampak bagi pekerja.

BACA JUGA : Tas Anyam Bangsalan Ponorogo Melancong hingga Amerika

Data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menunjukkan 3,5 juta tenaga kerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di sisi lain Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mencatat sekitar 5 juta orang yang terkena PHK. Dengan data demikian, maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.

Pertamina Salurkan Bantuan Modal ke UMKM
Pertamina Salurkan Bantuan Modal ke UMKM

Bahlil menuturkan bahwa salah satu langkah yang diambil Pemerintah Indonesia untuk mengatasi pertumbuhan jumlah tenaga kerja adalah dengan menarik investor sebanyak-banyaknya masuk ke Indonesia. “Semakin banyak investasi yang masuk, maka semakin besar pula lapangan pekerjaan yang terbuka bagi masyarakat,” papar Bahlil.

Tags: Kemudahan. BKPMLapangan kerjaPerekonomianUMKMUU Cipta Kerja
Share189Tweet118
Next Post
Pertamina paparkan virus ekonomi kreatif ke remaja Kalimantan

Pertamina Konsisten Paparkan virus Ekonomi Kreatif

TERKINI

6 Tempat Paling Terpencil di Dunia, Jauh dari Hiruk Pikuk Peradaban

6 Tempat Paling Terpencil di Dunia, Jauh dari Hiruk Pikuk Peradaban

10 February 2026
donor darah komunitas motoran

M. Feriadi Pimpin Donor Darah Bersama 7 Komunitas Motoran

10 February 2026
harapan sembuh dari kanker cukup tinggi asalkan terdeteksi secara dini

Menkes Tegaskan Harapan Sembuh dari Kanker Semakin Tinggi

10 February 2026
Teknik Soft Selling vs Hard Selling untuk UMKM

Teknik Soft Selling vs Hard Selling untuk UMKM

10 February 2026
Foto: Istimewa

Mengenal Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia

10 February 2026
mudik imlek di sungailiat

Sambut Mudik Imlek dan lebaran, JNE Sungailiat Layani Pickup Kiriman Koper dan Tas Travel

9 February 2026

POPULER

Bukit Menoreh dan Keindahan Lanskapnya

Mengenal Bukit Menoreh dan Keindahan Lanskapnya

by Penulis JNEWS
21 January 2026

Macam-Macam Kue Basah Tradisional yang Masih Digemari hingga Kini

by Penulis JNEWS
10 January 2026

Subak Bali: Sejarah, Filosofi, dan Cara Kerjanya

Subak Bali: Sejarah, Filosofi, dan Cara Kerjanya

by Penulis JNEWS
19 January 2026

Biaya Hidup di Bali: Gambaran Umum

Biaya Hidup di Bali: Gambaran Umum untuk Pendatang dan Wisatawan

by Penulis JNEWS
24 January 2026

Mie Khas Korea yang Populer dan Unik

Mengenal Beragam Mie Khas Korea yang Populer dan Unik

by Penulis JNEWS
9 January 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal