Seperti yang ramai diberitakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia. UU yang disebut tidak pro rakyat ini menuai protes di berbagai tempat. Meski mendapat protes keras dari masyarakat, UU Cipta Kerja disebut memiliki sisi positif bagi industri manufaktur.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam konferensi pers secara online yang disiarkan lewat channel YouTube ‘Perekomomian RI’ beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Agus menyebut bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong industri manufaktur.
Dengan terdorongnya industri manufaktur, Menteri Agus berpendapat bahwa hal tersebut juga bisa mendorong sektor ketenagakerjaan. Menurutnya antara industri dan pekerja di mata pemerintah ini seperti saudara kembar, sehingga tidak bisa dinilai ada yang dianakemaskan.
“Justru UU Cipta kerja ini membuat sektor ketenagakerjaan bisa terjamin lebih baik, jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung industri manufaktur, dan begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Kali Adem Baru 20 Persen, Rampung 2021
UU Cipta Kerja tersebut, lanjut Menteri Agus, sebenarnya diciptakan untuk mendorong produktivitas industri dalam negeri agar memiliki daya saing yang lebih tinggi di kancah global. “Semua ini pada dasarnya kita ingin mendorong produktivitas, yang pada gilirannya sangat penting agar produk-produk kita, itu mempunyai daya saing yang lebih tinggi dan kuat,” terangnya.
Lebih lanjut Menteri Agus mengatakan jika industri di Tanah Air sebetulnya menjadi pengguna akhir atau end user dari UU Cipta Kerja. Dampaknya tak hanya dirasakan oleh industri-industri besar, tapi juga ke industri kecil menengah (IKM).
Menteri Agus juga menyebut ada sejumlah keuntungan yang didapat oleh industri manufaktur dari UU kontroversional ini. “Saya bisa katakan bahwa dari 9 cluster yang ada kalau bisa kita detailkan satu per satu secara langsung memberikan manfaat bagi industri manufaktur,” imbuhnya.
Total ada 16 pasal di dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan industri. Semua pasal itu rencananya akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk sektor perindustrian.
Baca Juga: Gudang Logistik Tambahan Pelni Mampu Tampung 5.000 Ton Barang
Ada lima hal yang tercantum di dalam 16 pasal UU Cipta Kerja untuk sektor industri, dimana yang pertama adalah kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan penolong. Hal ini dinilai bisa menjamin investasi agar berjalan dengan baik. “Investasinya berjalan dengan baik, proses produksinya juga berjalan dengan baik,” katanya.
Yang kedua adalah pembinaan dan pengawasan lembaga kesesuaian. Hal yang ketiga berkaitan dengan industri strategi. Sementara yang keempat berhubungan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Kelima adalah tata cara pengawasan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.
Pemerintah Fokus Genjot Industri Manufaktur
Masih berkaitan dengan industri manufaktur, pemerintah saat ini tengah fokus menggejot industri manufaktur. Tujuannya tak lain adalah untuk memulihkan ekonomi nasional karena industri ini disebut memiliki kontribusi besar dalam dalam menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.
Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas Chairil Abdini menilai industri manufaktur musti didorong karena menyumbang PDB terbesar, meski perannya cenderung turun dalam 10 tahun terakhir. Ia berpendapat, agar bisa menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi, maka kapasitas industri menufaktur harus ditingkatkan.
“Jika ada kemandirian industri manufaktur tentunya akan terjadi penyerapan tenaga kerja yang luar biasa,” ujarnya.
Baca Juga: Pandemi Bikin Kinerja Logistik Truk Anjlok Hingga 60 Persen