Ritual mudik Lebaran 2022 akhirnya diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun demikian, tetap akan ada aturan main yang ditetapkan. salah satunya masyarakat yang akan mudik sudah menerima suntikan dosis ketiga alias Booster.
Hal ini tentu menjadi angin segar sebagian masyarakat yang sudah tak pulang kampung sejak pandemi Covid-19 melanda. Apalagi Lebaran dengan mudik, sudah menjadi sebuah kebudayaan di Indonesia sejak puluhan tahun.
BACA JUGA : Sah, Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran Tapi Ada Syaratnya
Nah, karena itu, bagi yang berniat untuk mudik pada Lebaran 2022, jangan lupa untuk segera menerima vaksin ketiga alias booster. Tapi tidak boleh asal juga, karena ada kriteria yang harus diperhatikan untuk masyarakat yang ingin melakukan booster.
Apa saja syaratnya, cek ulasannya berikut :
– Masyarakat berusia 18 tahun ke atas
– Calon penerima vaksin menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
– Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal tiga bulan sebelumnya.
Jenis vaksin booster :
– Menggunakan vaksin Sinovac pada dosis 1 dan 2 (vaksin primer), vaksin booster yang bisa digunakan adalah: AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) Pfizer separuh dosis (0,15 ml) Moderna dosis penuh (0,5 ml) Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).
– Menggunakan vaksin primer AstraZeneca, vaksin booster-nya: Moderna separuh dosis (0,25 ml) vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml) vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
BACA JUGA : UMKM Mau Buka Gerai di Sarinah, Begini Aturan Mainnya
– Menggunakan vaksin primer Pfizer, vaksin booster-nya: Pfizer dosis penuh (0,3 ml) Moderna separuh dosis (0,25 ml) AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
– Menggunakan vaksin primer Moderna, vaksin booster-nya: Moderna separuh dosis (0,25 ml).
– Menggunakan vaksin primer Janssen (J&J), vaksin booster-nya: Moderna separuh dosis (0,25 ml).
– Menggunakan vaksin primer Sinopharm, vaksin booster-nya: Sino